Muaratebo, AP – Pembangunan yang di lakukan dari pinggiran desa melalui program Dana Desa (DD) adalah bentuk dan wujud nyata kepedulian pemerintah pusat terhadap masyarakatnya jadi perhatian serius. Transparansi, akuntabilitas dan efektifitas wajib di tingkatkan oleh pemerintahan desa. Tapi kenyataannya ada saja muncul gejolak di tengah masyarakat yang berujung pada penolakan terhadap hasil kegiatan yang sedang berjalan.
Ini terjadi di desa Teriti kecamatan Sumay, masyarakat melaporkan proyek DD 2018 kepada BPD. Warga di sana menolak hasil pekerjaan jalan rabat beton senilai Rp.166,5 juta yang saat ini dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa di RT.2 dan RT.3.
Dalam musyawarah bersama BPD, tokoh masyarakat, TPK dan perangkat desa Teriti tanggal (01/8) lalu warga desa Teriti mensinyalir, “pekerjaan jalan rabat beton tidak sesuai dengan spesifikasi dan standar RAB.
“Pekerjaan jalan itu terindikasi tak sesuai spek dan RAB. Lihat saja material batu cor yang di gunakan oleh TPK, Sirtu bercampur tanah. Dalam RAB mestinya menggunakan batu kerikil sungai “sebut warga disana, Jum’at (03/08).
Sejauh ini pekerjaan fisik jalan sepanjang 268 meter, lebar 2,5 meter dan tinggi 15 cm hampir rampung dikerjakan. Namun setelah ada penolakan dari warga, bekas sisa material pasir batu yang bercampur tanah tersebut di pindahkan oleh pihak pelaksana pekerjaan.
“Maunya warga di sana, perangkat TPK yang di bentuk Kades di ganti. Aturan banyak yang di langgar pihak desa dalam penetapan TPK. Malahan ada sejumlah anggota TPK rangkap jabatan “ucapnya.
Kepala desa (Kades) Teriti, Rd.Sopli kepada Aksipost mengaku bahwa dalam musyawarah dengan BPD, TPK dan masyarakat, ada penolakan. Tapi sesuai keputusan bersama BPD, pekerjaan tetap di lanjutkan. Lalu memindahkan material pasir batu campur tanah ketempat lain.
Hanya sepuluh meter yang di cor pakai pasir batu bercampur tanah, dan itu tidak di bongkar. Bekas sisa materialnya sudah dipindahkan, tapi pekerjaan tetap di lanjutkan dan di ganti dengan batu yang bagus “sebut Sopli, saat dikonfirmasi via ponsel, Jum’at (03/8).
“Mengenai anggota TPK yang semuanya merangkap dari perangkat desa, Kades Sopli bilang ada aturannya di dalam Peraturan bupati (Perbup). Yang penting masyarakat tau, Itupun sudah di bahas dalam musyawarah “ujarnya meyakini. (ard)