Jakarta, AP – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan upaya pengungkapan dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia hanyalah penyidikan.
“Satu-satunya cara secara hukum, yakni penyidikan, tidak ada jalan lain,” ujar Komisioner Komnas HAM Amiruddin di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, (06/08).
Amiruddin menuturkan satu-satunya upaya pengungkapan dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu adalah penyidikan, yang dimaksud adalah oleh Kejaksaan Agung, karena lembaga yang lain bukanlah lembaga hukum yang dimaksud dalam UU Nomor 26 Tahun 2000.
Kecuali terdapat undang-undang lain yang akan dibuat untuk mengatur upaya pengungkapan dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu, penyidikan ditegaskannya hanyalah satu-satunya cara.
Komnas HAM disebutnya telah memberikan rekomendasi tentang upaya pengungkapan tersebut kepada Kejaksaan Agung sejak puluhan lalu, tetapi tak kunjung dilakukan penyidikan.
Ia mengakui tidak terdapat jangka waktu antara rekomendasi Komnas HAM serta penyidikan oleh Kejaksaan Agung.
“Saya tidak mau menilai Jaksa Agung. Kami hanya menjalankan undang-undang. Undang-undangnya begitu, bukan yang lain,” tutur Amiruddin.
Sebelumnya, pemerintah akan membentuk tim gabungan terpadu sebagai upaya pengungkapan dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu, yang terdiri dari berbagai lembaga terkait.
Menko Polhukam Wiranto mengatakan tim gabungan terpadu terdiri atas Kejaksaan Agung, Komnas HAM, Polri dan Kemenkumam itu, kata Wiranto, akan membedah satu persatu pelanggaran HAM masa lalu.
Namun, Komnas HAM menyangkal mengiyakan bergabung dalam tim gabungan tersebut karena berpandangan tidak sesuai dengan undang-undang. ant