Jakarta, AP – Wakil Presiden RI Jusuf Kalla meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk lebih efisien dalam memberikan pelayanan jaminan sosial kesehatan kepada masyarakat sehingga dapat mengatasi defisit anggaran di lembaga tersebut.
“Selama 4 tahun kita menjaga tarif yang terjangkau oleh masyarakat. Akan tetapi, di lain pihak pelayanannya makin banyak sehingga terjadilah defisit. Maka dari itu, diinstruksikan kepada BPJS Kesehatan agar lebih efisien,” kata Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wapres Jakarta, Selasa, (07/08).
Efisiensi kinerja lembaga jaminan sosial tersebut, lanjut Wapres, dapat dilakukan dengan menerapkan kebijakan pelayanan kesehatan tepat guna yang biayanya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
“Salah satu efisiensi itu ialah bagaimana pelayanannya tepat, artinya tepat itu adalah baik untuk konsumen (masyarakat) tetapi juga tidak menimbulkan ongkos yang berlebihan,” tambahnya.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap institusi penyedia jasa layanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
“Harus dikontrol juga rumah sakit yang menyelenggarakan itu. BPJS Kesehatan diminta agar pengawasannya lebih baik lagi untuk menjamin kontrol itu,” katanya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dan Kepala BPJS Kesehatan Fachmi Idris untuk mendiskusikan lebih lanjut terkait dengan solusi defisit anggaran tersebut.
“Kami sudah beberapa kali rapat teknis di Kantor Kemenko PMK, ini pun juga sempat dibicarakan juga bersama Presiden. Namun, kelanjutannya tentu saya harus mengundang semua ‘stakeholder’, yaitu Kemenkes, Kemenkeu, BPJS, dan Kemenkumham untuk bisa menyatukan pemikiran dan mencari solusi terbaik,” kata Puan.
Laporan keuangan tahunan BPJS Kesehatan menunjukkan defisit sebesar Rp3,8 triliun pada tahun 2014, Rp5,9 triliun pada tahun 2015, dan Rp9,7 triliun pada tahun 2016, Rp9 triliun pada tahun 2017, dan diperkirakan Rp16,5 triliun pada tahun 2018.
Kemenko PMK juga masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai defisit tahun berjalan 2018.
“Belum (terima audit BPKP, red.), sedang dilakukan oleh Kementerian Keuangan memulai melakukan audit melalui BPKP. Sudah menjadi kesepakatan bahwa kami bersepahaman dengan semuanya, pemerintah dan BPJS untuk lebih transparan dalam melakukan audit sehingga meminta BPKP untuk melakukan audit,” ujar Puan. ant