Muaratebo, AP – Sejumlah instansi terkait penuhi undangan pemanggilan Komisi I DPRD Tebo dalam agenda membahas surat ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tambun Arang kecamatan Sumay tentang Penonaktifan Kepala desa (Kades) Tambun Arang kecamatan Sumay.
Instansi yang hadir di Komisi I DPR Tebo tersebut adalah Camat Sumay di wakili oleh stafnya, Kepala Inspektorat Tebo Drs. Teguh Arhadi dan sekretarisnya, Asisten I Setda Tebo Amsiridin, kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Sumay Sanusi, sedangkan Kadis PMD Suyadi tidak hadir penuhi undangan DPR dalam pembahasan persoalan di desa Tambun Arang, Selasa (07/08) kemarin.
Disisi lain Dewan kecewa dengan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tebo selaku leading sektor yang membidangi seluruh desa di kabupaten Tebo tidak hadir dalam undangan dewan di komisi I dengan masyarakat desa Tambun Arang.
Pertemuan di pimpin oleh ketua komisi I DPR Tebo Asriyati di dampingi seluruh anggota komisi I tersebut pada intinya adalah, dewan akan membantu masyarakat untuk mempercepat dan mengawasi proses surat BPD tentang usulan penonaktifan Kades Tambun Arang Mardiana.
Sesuai prosedur, jika pembahasan ini sudah jelas, “DPRD Tebo akan memberi rekomendasi usulan tersebut kepada Bupati Tebo, pasalnya kewenangan untuk memberhentikan atau menonaktifkan seorang Kades adalah Bupati “tegas Ir.Mahyudin,MM anggota komisi I kepada masyarakat Tambun Arang dalam pertemuan.
“Mahyudin mengatakan bahwa KUA Sumay sudah menguraikan pernikahan Kades Tambun Arang tidak sah didasari tidak di hadiri oleh wali nikah yang sah atau orang tua kandung Mardiana, tapi orang tua kandungnya mewakilkan kepada bapak tiri agar Mardiana di nikahkan dengan Suherman Kades Muaro Sekalo. Namun pesan ini wali nikah ini di sampaikan melalui SMS Handpone bukan secara tertulis, kemudian izin nikah dari isteri tua Kades Muaro Sekalo bukan melalui izin poligami dari Pengadilan Agama tapi hanya secarik kertas diatas materai.
Komisi I DPR menilai penjelasan yang di uraikan oleh kepala KUA Sumay Sanusi, sudah merupakan dugaan adanya bukti kuat Kades melanggar Undang-Undang. Maka dewan minta kepada Bupati untuk tidak menunda proses penonaktifan Kades Tambun Arang. Kedua oknum Kades ini di duga melanggar Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974. Pemda Tebo (Bupati,red) jangan tutup mata terkait persoalan yang terjadi di Tambun Arang “tegas Mahyudin.
Dalam ruangan komisi I warga sempat bersitegang saat pembahasan, mereka meminta kepada Pemda Tebo dan DPR tidak menunda-nunda lagi surat yang telah di tandatangani oleh ketua BPD Tambun Arang sejak 3 bulan yang lalu tentang usulan penonaktifan Kades Mardiana, selama ini warga sudah lelah menghadapi orogansi oknum Kades Tambun Arang. (ard)