Jambi, AP – Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Perkumpulan Hijau menemukan puluhan hektare lahan gambut yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) Provinsi Jambi, terbakar dan belum bisa dipadamkan sampai saat ini.
Direktur Perkumpulan Hijau, Feri Irawan, di Jambi, Kamis mengatakan, pantau timnya dilapangan khususnya untuk lahan gambut telah ditemukan kebakaran lahan di wilayah Lindung Gambut Area Moratorium Jambi, pada Rabu (08/08).
Hasil temuan dilapangan bahwa telah terjadi kebakaran di atas lahan gambut di Desa Muntialo, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat sejak 6 Agustus lalu pada beberapa lokasi kebakaran.
“Setelah menelaah koordinat tersebut dengan menggunakan data area prioritas restorasi Badan Restorasi Gambut (BRG) dan peta indikatif penundaan pemberian izin baru (PIPPIB) Revisi XII, Pantau Gambut menemukan bahwa kebakaran tersebut terjadi di dalam wilayah moratorium dan fungsi lindung gambut,” kata Feri Irawan.
Temuan dari pantauan lapangan kami menunjukkan bahwa upaya pengawasan titik rawan kebakaran dari pemerintah tidak dilakukan secara maksimal dan kebakaran yang terjadi ini karena kelalaian dan ketidaksigapan petugas.
Feri menambahkan bahwa di sekitar lokasi kebakaran tersebut sebenarnya terdapat sumber-sumber air yang bisa dimanfaatkan untuk upaya memadamkan api. Namun, peralatan yang ada hanya terdiri satu mesin pompa yang tidak memadai dan terletak cukup jauh sehingga memperlambat upaya pemadaman.
“Yang jelas, kami minta kepada Pemerintah Jambi untuk melaksanakan janji-janji dan komitmen perlindungan gambut dan pencegahan karhutla. TRGD yang dibentuk harus bekerja secara nyata karena selama ini tidak terlihat kinerjanya,” kata Feri lagi.
Pencabutan izin harus dilakukan bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar peraturan tentang perlindungan. Pemerintah provinsi Jambi merupakan salah satu aktor yang memiliki komitmen kuat terkait perlindungan gambut dan pencegahan karhutla. Komitmen ini telah menjadi obyek pantau kinerja restorasi gambut.
Secara spesifik, Gubernur non-aktif Jambi Zumi Zola pernah menyatakan akan merekomendasikan pencabutan izin terhadap perusahaan yang lalai melakukan penanganan kebakaran. Meskipun saat ini kepemimpinan Jambi dipegang pelaksana tugas karena Gubernur Zumi Zola tersangkut kasus dugaan korupsi, kami tidak melihat alasan pengabaian, kata Feri.
Komitmen pencabutan izin tersebut, pasalnya Jambi telah memiliki Peraturan Daerah No 2 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan serta peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut.
Selain itu, pantau gambut juga meminta KLHK dan BRG untuk memperbaiki upaya-upaya restorasi di Jambi, termasuk kegiatan-kegiatan pembasahan yang seharusnya bisa lebih mempertimbangkan lokasi dan jarak tersedianya sarana dan prasarana pencegahan karhutla.
Feri menjelaskan, upaya upaya restorasi ini juga selayaknya secara aktif melibatkan masyarakat, baik secara individu maupun kelompok sehingga mereka tidak hanya diposisikan sebagai korban dan untuk itu secara independen, perkumpulan hijau pantau gambut mendorong partisipasi dan mengakomodasi kontribusi publik untuk memantau upaya perlindungan dan restorasi gambut serta melaporkan perkembangan pencegahan dan penanganan karhutla melalui situsnya www.pantaugambut.id. ant