Jakarta, AP – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menahan Bayu Kristanto, tersangka korupsi penyalahgunaan investasi pada PT Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2012.
Bayu adalah mantan Manager Merger dan Investasi (M&A) pada Direktorat Hulu PT Pertamina bersama tiga tersangka lainnya yakni Karen Agustiawan, Ferederik ST Siahaan dan Genades Panjaitan.
Mereka diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp568,07 miliar.
“Kami berkomitmen mengusut tuntas perkara ini, semua proses penyidikan terus berjalan,” kata Jampidsus Adi Toegarisman melalui siaran persnya kepada Antara, Kamis.
Bayu dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ia juga dikenakan Pasal 3 UU No31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Atas perbuatannya, Bayu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Adi Toegarisman mengatakan untuk memudahkan proses penyidikan, Bayu ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung hingga 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan agar ia tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi orang lain atau saksi.
Dari penyidikan, diketahui Bayu mengajukan usulan akuisisi Blok BMG Australia tidak berdasarkan hasil ‘due diligence’.
Dia juga mengabaikan hasil keputusan Tim Pengembangan dan Pengelolaan Portofolio Usaha Hulu (TP3UH) yakni hasil keputusan akhir menunda hasil ‘due diligence’ dan ‘upside potential’ tidak dimasukkan dalam evaluasi.
Pada 2009 Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mengakuisisi sepuluh persen saham ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.
Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase -BMG Project ditandatangani 27 Mei 2009 dengan nilai transaksi mencapai US$31 juta.
Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya yang timbul (cash call) dari Blok BMG sebesar US$26 juta, dengan harapan dapat memproduksi minyak hingga 812 barrel per hari.
Namun kenyataannya jauh panggang dari api, Blok BMG hanya bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari.
Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.
Investasi yang sudah dilakukan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional. ant