Jakarta, AP – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan “dismissal” tahap pertama menyatakan tidak dapat menerima 31 perkara permohonan sengketa pilkada serentak tahun ini yang dibacakan dalam sidang pleno putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ini disebutkan bahwa dengan diputusnya 31 perkara sengketa hasil pilkada serentak, perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan pokok permohonan.
“Soal apa yang membuat perkara itu tidak dilanjutkan, itu tergantung pada masing-masing perkara,” ujar juru bicara MK Fajar Laksono.
Dari 31 perkara yang dinyatakan tidak dapat diterima MK, sebanyak 12 perkara disebabkan karena tidak memenuhi Pasal 157 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 1 Angka 29, Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (4) PMK 5/2017 terkait dengan tenggang waktu pengajuan permohonan pembatalan penetapan perolehan suara hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang paling lambat 3 hari kerja sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan.
Sebanyak 16 perkara dinyatakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU Pilkada dan Pasal 7 PMK 5 Tahun 2017 yang memuat syarat ambang batas selisih perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait.
Tiga perkara sengketa Pilkada lainnya dinyatakan tidak dapat diterima karena dinilai Mahkamah karena objek permohonan bukan mengenai perselisihan hasil perhitungan perolehan suara dalam pilkada pada tahun 2018 sebagaimana diatur dalam Pasal 157 Ayat (4) UU No. 10/2016 serta Pasal 4 PMK 5/2017.
Dari putusan “dismissal” tahap pertama pada hari Kamis (9/8), Mahkamah juga mengucapkan ketetapan berupa penarikan kembali perkara sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang diajukan oleh pasangan Jonas Cornelius Lun/Adolfina Elizabeth Koamesakh.
MK juga menyatakan gugur dua perkara sengketa Pilbup Sinjai dengan pemohon pasangan Sabirin Yahya/Mahyanto Massarappi, serta Pilbup Padang Lawas dengan pemohon pasangan calon H. Tondi Roni Tua/H. Syarifuddin H.S.B. ant