Jambi, AP – Penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi segera melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan perumahan PNS di Kabupaten Sarolangun yang merugikan negara Rp12 miliar ke pengadilan guna proses persidangan.
Berkas pelepasan aset lahan perumahan PNS Sarolangun pada 2013 dengan tersangka mantan Bupati Sarolangun H Madel, Joko Susilo mantan Ketua Koperasi Pemkasa dan Ferry Nursanti sebagai rekanan, dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi, kata Jaksa penuntut umum (JPU) Insyadi, Sabtu.
Saat ini pihaknya tengah menyiapkan dan menyusun dakwaan untuk ketiga terdakwa sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Persidangan Tipikor Jambi.
Selain tengah menyusun berkas dakwaan, Jaksa juga telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap ketiga tersangka korupsi pelepasan aset untuk pembangunan Perumahan PNS Sarolangun tersebut.
“Penahanannya sudah diperpanjang oleh JPU untuk beberapa hari kedepan menjelang dilimpahkan ke pengadilan guna menjalani proses persidangan,” kata Insyadi.
Sementara itu, kuasa Hukum Ferry Nursati, Rifki membenarkan kasus yang melibatkan kliennya itu saat ini telah masuk ke tahap penyusunan dakwaan.
“Iya benar kasusnya sudah masuk tahap dua dan dalam waktu dekat akan disidangankan,” katanya.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang. Beberapa diantaranya yakni Sekda Sarolangun saat ini, mantan Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, Tommy Ilyas, Emilia Sari, Edwar, Kabid Aset.
Dalam kasus ini diketahui telah menyeret sejumlah nama yakni mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun, Hasan Basri Harun, selain itu dua terdakwa lain yakni Ade Lesmana Syuhada yang telah menjalani hukumannya di Lapas Klas II A Kota Jambi dan Ferry Nursanti selaku rekanan.
Kasus perumahan PNS Sarolangun merupakan pembangunan rumah 600 unit sesuai perencanaan. Namun, yang terealisasi hanya 60 rumah dan temuan dari BPK menemukan adanya dugaan korupsi pada pelepasan hak atas aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang luasnya 241.870 meter persegi dengan nilai Rp12,09 miliar. ant