Bupati Tebo : “Tidak Akan Intervensi Terkait Dua Kades”
MUARATEBO,AP– Puluhan warga Muaro Sekalo Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Tebo Senin (13/8) kemarin menyikapi persoalan yang sama yakni dugaan poligami antara Kades Muaro Sekalo dan Kades Tambun Arang kecamatan Sumay yang dinyatakan tidak sah oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Sumay melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Dalam RDP tersebut ternyata bukan hanya warga desa Muaro Sekalo saja yang hadir tapi warga desa Tambun Arang juga hadir di ruang Komisi I.
Akan tetapi Komisi I DPRD Tebo tidak lagi membahas panjang lebar terkait persoalan yang terjadi disana. Dewan tetap mendesak kepada Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo untuk mempercepat pemecatan atau penonaktifan kedua oknum Kades yang telah melanggar UU.Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Desakan penonaktifan tersebut dilandasi desakan dari warga kedua desa yang bersitegang di dalam RDP. Warga kedua desa menilai jika ini berlarut-larut dengan tidak adanya kepastian dan ketegasan dari Pemkab Tebo untuk memecat atau menonaktifkan kedua oknum Kades, bisa mempengaruhi roda pemerintahan di kedua desa baik itu program kegiatan pembangunan dan pengelolaan keuangan deaa “tegas warga saat RDP di ruang Komisi I DPRD Tebo.
Akhir dari RDP warga dengan Komisi I DPRD Tebo dengan tegas mendesak dan mengeluarkan surat rekomendasi resmi kepada Pemkab Tebo, agar timnya untuk segera bergerak memproses tahapan peraturan dan prosedur pemecatan atau penonaktifan kedua oknum Kades yakni Kades Tambun Arang dan Kades Muaro Sekalo.
Isi Rekomendasi DPRD tersebut adalah memberhentikan Sdr.Suherman desa Muaro Sekalo dan Sdr. Mardiana desa Tambun Arang, masing-masing dari jabatan Kepala desa. Dan Komis I akan mengawasi dan memantau proses penyelesaian kasus dua Kades tersebut sampai selesai.
Sementara itu Bupati Tebo H.Sukandar, usai rapat paripurna di DPRD kemarin menegaskan tidak akan mengintervensi apa yang sedang terjadi terhadap Kades Tambun Arang dan Kades Muaro Sekalo, meski pun ada yang klaim dia adalah mantan tim sukses saya saat Pilkada lalu “ujarnya.
“Ada tim yang bekerja untuk menindak lanjuti persoalan kedua Kades tersebut, “lanjut Sukandar mengakhiri.
Dilansir Aksipost sebelumnya bahwa Komisi I DPR menilai penjelasan yang di uraikan oleh kepala KUA Sumay Sanusi, sudah merupakan dugaan adanya bukti kuat Kades melanggar Undang-Undang. Maka dewan minta kepada Bupati untuk tidak menunda proses penonaktifan Kades Tambun Arang. Kedua oknum Kades ini di duga melanggar Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974. Pemda Tebo (Bupati,red) jangan tutup mata terkait persoalan yang terjadi di Tambun Arang “tegas Mahyudin. (ard)