KPUD Tanjabbar tidak transparan
Kualatungkal, AP – Dari data caleg berdasarkan DCS yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) ternyata 12 calek merupakan Mantan terpidana. Sayangnya KPUD Tanjabbar terkesan enggan memberikan data lengkap terkait 12 orang para mantan napi dengan alasan bukan bukan kewenangan mereka.
Anehnya Komisioner KPU membenarkan mengenai aturan KPUD tentang mantan Napi yang harus menyertakan beberapa persaratan untuk dapat lolos mendaftar sebagai calon Legislatif. Namun saat diminta data, lagi lagi KPUD juga terkesan tutup mulut.
Komisioner KPU Tanjabbar, Ahmad Haziq mengaku jika 12 mantan Napi sudah menyerahkan segala persaratan sesuai aturan KPUD. Dan 12 caleg tersebut sudah masuk dalam data Calon sementara.
“Untuk DCS, 12 orang Mantan Terpidana, paket C 44 orang, tamatan SMA Sederajat 225 orang, D2 1 orang, D3 6 orang, S1 111 dan S2 5 orang,” katanya.
Saat ditanya terkait kasus para mantan terpidana tersebut Haziq juga terkesan enggan berkomentar banyak. Haziq hanya menerangkan jika KPU menerima calon sesuai ketentuan KPU bukan berdasarkan biodata para calon.
“Berdasarkan ketentuan KPU, 12 orang tersebut sudah menyerahkan mengumumkan berupa iklan disurat Kabar. surat dari pengadilan, surat dari LP jika sudah selesai dari tahanan. Dan kapasitas KPU hanya mengumumkan jika yang bersangkutan mantan terpidana bukan kasus yang menyeretnya,” katanya saat disambangi di kantornya.
Ditambahkannya, untuk sementara Masih banyaknya para calon legislatif yang bekerja di pemerintahan baik Honor dinas maupun perangkat desa yang masih mendapat honor dari APBD belum menyerahkan SK Pemunduran dari sebagai sarat pendaftaran yang di tentukan UU KPU
“Untuk saat ini mereka sudah menyerahkan surat pengunduran dari dari dinas atau perangkat desa. Tapi belum menyerahkan SK pengunduran diri dari Bupati. Jadi KPU akan menerima SK paling lambat tanggal 19 september, atau sehari sebelum penetapan DCT Daftar calon Tetap” tukasnya. (her)