PNS Diperolehkan Ikut Pilkades
Sungaipenuh, AP – Puluhan kepala desa (Kades) dalam wilayah kota Sungaipenuh, akan habis masa jabatannya, pada 2019 mendatang.
Dari 65 Desa, 45 Kepala Desa akan habis masa jabatan pada bulan Agustus-September 2019. Hal ini diungkapkan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Psmerintah Desa (PMPD) kota Sungaipenuh, Sahran Efendi, kemarin.
Terkait pelaksanaan Pilkades serentak, dirinya menyebutkan masih menunggu pentunjuk kementrian.
“Kita masih menunggu petunjuk yang jelas dari kemendagri, untuk pelaksanaan pilkades serentak di Kota Sungai Penuh. Selanjutnya, jika sudah masuk ke tahapan, kita akan melakukan sosialisasi ke setiap kecamatan,” jelasnya.
Hal yang sama juga dilontarkan Zaini Ahmad, kepala bidang pemerintah desa. Penjelasan dia, untuk proses tahapan Pilkades serentak pada tahun 2019, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kemendagri.
“Kita akan menyurati kemendagri terlebih dahulu, untuk mendapatkan petunjuk dari kemendagri.Tahapan pilkades serentak 2019 diperkirakan, bersamaan dengan dimulainya tahapan Pilwako Kota Sungai penuh,” ungkap zaini.
Lebiu jauh dia, meskipun tahapan masih jauh, namun Zaini Ahmad, menyebutkan untuk calon Kepala Desa tidak harus warga setempat. Boleh siapa saja yang ingin maju sebagai calon, asal warga negara indonesia, dengan usia minimal 25 tahun dan berijazah SMP.
“Warga negara indonesia, punya ijazah minimal SMP, usia sudah 25 tahun pada saat mendaftar sebagai calon, bisa ikut pilkades,” beber dia
Tidak hanya itu, ungkapnya, Pegawai Negeri Sipil juga dibolehkan ikut maju sebagai calon kepala desa dengan persyaratan harus mendapatkan restu atau izin dari atasan. “PNS juga boleh jadi calon asal ada surat izin dari atasannya”, tandasnya. (hen)