Bangko, AP – Aparat kepolisian dari Polres Merangin menangkap dua orang pelaku penjualan kulit dan tulang harimau, yakni Bastian alias Tiar (30) dan Suryanto alias Yan (34). Keduanya ditangkap Senin (14/8) malam di Simpang Pulau Rengas, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin.
Kasubag Humas Polres Merangin Iptu Shobri mengatakan, dari pengakuan tersangka, kulit harimau itu dibeli dari warga Suku Anak Dalam (SAD) seharga Rp 7 juta. Rencananya, pelaku akan menjualnya kembali seharga Rp 17 juta.
Shobri menyebutkan, dua pelaku tersebut mempunyai peran yang berbeda. Usai membeli barang kedua pelaku berpencar. Pelaku Yan, pergi ke Kabupaten Sarolangun dan pelaku Tiar tetap tinggal di Kecamatan Jangkat Timur.
Sekira pukul 09.00 WIB pada hari penangkapan, Tiar menghubungi Yan untuk memberitahukan jika ada seseorang yang akan membeli kulit dan tulang Harimau itu. Setelah menghubungi Yan, Tiar langsung berangkat ke Kota Bangko, tepatnya di Kelurahan Dusun Bangko.
Tiar tiba di Perumahan Sungai Piul, tempat ia menyimpan kulit dan tulang harimau sekira pukul 17.00 WIB. Tak lama kemudian, Yan pun tiba dari Kabupaten Sarolangun, selanjutnya kedua pelaku berangkat menggunakan dua kendaraan bermotor menuju Desa Pulau Rengas pukul 18.30 WIB.
Setibanya di Desa Pulau Rengas, kedua pelaku rupanya sudah diintai aparat kepolisian dan berhasil ditangkap aparat kepolisian. Dari tangan pelaku, mereka berhasil mengamankan satu lembar kulit harimau utuh, kemudian satu bungkus tulang belulang harimau dengan berat 8,6 Kg, dua sepeda motor Jupiter MX dan Honda Revo tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
“Sekarang pelaku dan barang bukti sudah ada di Polres Merangin guna proses lebih lanjut,” ujar Shobri, Rabu (15/8). (Metro)