Muaratebo, AP – Untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Tebo saat ini tengah melakukan evaluasi maupun penertiban jumlah Rumah toko (Ruko) dan Kios milik Pemerintah Daerah (Pemda) Tebo yang selama ini dikuasai secara ilegal oleh oknum.
Kepala Dinas (Kadis) Perindag Tebo M. Soleh melalui Kabid Perdagangan dan pasar, Edi Sopian mengatakan, bahwa untuk mendongkrak PAD, Disperindag Tebo melakukan evaluasi dan penertiban Ruko dan Kios milik Pemda Tebo yang berada di 51 pasar maupun di luar pasar diduga selama ini di kuasai secara ilegal oleh oknum.
“Total jumlah Ruko yang ada di kabupaten Tebo berjumlah 429 pintu. Namun masih dalam penggunaan Hak Guna Usaha (HGU). Dan izin HGU nya akan berakhir pada tahun 2020, di tahun tersebut sepenuhnya baru bisa di kelola dan akan menjadi milik Pemda Tebo,” ungkap Edi Sopian.
Sedangkan jumlah ruko milik Pemda yang di kelola dan telah di keluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati saat ini Sopian ada 34 pintu.
Lanjutnya lagi, sementara total kios milik Pemda Tebo yang sudah terdata saat ini adalah sebanyak 617 pintu. Namun yang baru di kelola saat ini berjumlah 109 kios selebihnya masih dalam HGU, masa izin HGU akan berakhir tahun 2020 mendatang.
Kios yang di kelola oleh Pemda Tebo tersebut di antaranya ialah kios yang berada di pasar Tanggo Rajo sebanyak 12 pintu, di pasar Tanjung Bungur sebanyak 52 pintu di pasar Teluk singkawang 21 pintu di pasar Sungai Bengkal 20 pintu dan pasar Rimbo Bujang 4 pintu.
“Kios yang dibangun Pemda di pasar Sungai Bengkal kecamatan Tebo Ilir tapi belum dikelola oleh Pemda sebanyak 20 pintu,” kata Edi Sopian.
Total 617 kios yang ada di kabupaten Tebo tersebut selama ini sebagian kios di kuasai secara ilegal namun saat ini sudah kita tertibkan dan akan segera di kelola oleh Pemda Tebo,” pungkas Edi Sopian. (ard)