Kualatungkal, AP—Selama digeler Operasi Jaran siginjai 2018 oleh Resort Mapolres Tanjab Barat mulai dari tanggal 01 samapai 20 Agustus 2018, sepuluh orang tersangka dari hasil kejahatan pencurian sepeda motor, penggelapan sepeda motor tanpa surat surat (ranmor) dan penadah hasil kejahatan berhasil terungkap.
Sepuluh orang tersangka yang berhasil diamankan tersebut boleh dikatakan masih Anak Baru Gede (ABG) mereka masing masing yakni, MT alias Mitra, JN alias Asmuri, AS bin Mat Nur, HS alias Henki, RS bin M. Effendi, ME bin Bujang, DS alias Dedek, BS alias Busu Dani, DM bin Sar’ai, IB alias Iwan Bule, kini terpaksa menjalankan proses hukuman dibalik jeruji besi Polres Tanjab Barat guna mempertanggung jawabkan hasil perbuatan yang dilakukan.
Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga,SIK pada jumpa pers, Senin (20/8/18) di Kantor Polres Tanjab Barat mengatakan, dari sepuluh orang tersangka yang berhasil diamankan pihaknya selama Operasi Jaran singginjai tahun 2018 yang dilaksanakan Polres Tanjab Barat tersebut, dua orang tersangka diantara resedivis. Sementara, satu orang tersangka yang dihadiahkan timah panas kaki sebelah kanan itu lantaran melawan petugas dan mencoba untuk kabur saat ditangkap.
“Operasi jaran ini sasaran nya adalah tindak pidana yang kaitan nya dengan kendaraan bermotor, ini dilaksanakan selama 20 hari,” ungkap Kapolres.
Dari sepuluh orang tersangka telah menerima tujuh laporan polisi dari hasil masyarakat atau korban atas kasus tindak pidana pencurian sepeda motor ini. “Sepuluh orang tersangka yang berhasil kita amankan ini merupakan dari warga Tanjab Barat, Muaro Jambi,” tegasnya.
Dua orang tersangka sudah dititipkan pihaknya ke Lapas Kualatungkal. “TKP nya berbeda-beda ada yang didalam kota Kualatungkal, ada yang di Tungkal Ulu bermacam macam yang jelas termasuk wilayah Tanjab Barat,” sebutnya.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor hasil dari kejahatan tersebut sebanyak 6 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk, 1 unit sepeda motor honda Vario, 1 unit sepeda motor honda sonic warna hitam, satu unit sepeda motor honda beat BH 6072 EP atas nama Sri Wahyuni, 1 unit sepeda motor honda Vario, 1 unit sepeda motor honda Vario.
“Rata rata tersangka itu kita kenakan Pasal 363 KUHP ancaman pidana 7-9 tahun pidana penjara,” bebernya.(lj)