MUARATEBO,AP- Berdasarkan hasil rapat Tim Pemberi Penghargaan dan Sangsi Kades, yang di pimpin oleh Plt.Sekda Tebo, di hadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kepala Inspektorat, Kasat Pol PP, dan Komisi I DPR Tebo di putuskan, bahwa kedua orang Kades di antaranya Tambun Arang Mardiana dan Kades Muaro Sekalo Suherman kecamatan Sumay di non aktifkan sementara dari jabatannya.
Pelaksana tugas Sekretaris daerah (Plt.) Sekda Tebo Drs.H.Abu Bakar,M.Si Kamis (23/8) kemarin di kantornya kepada sejumlah awak media menjelaskan bahwa Kades Tambun Arang Mardiana dan Kades Muaro Sekalo Suherman di nonaktifkan sementara dari jabatannya.
Sangsi tersebut di putuskan oleh Pemda Tebo berdasarkan masukan kajian, fakta yang ada dan pertimbangan tim dalam rapat. Kedua Kades tersebut di putuskan dinonaktifkan sementara “ucap Plt. Sekda.
Namun demikian “lanjut Plt.Sekda Tebo, Pemda akan memanggil Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sumay dan meminta surat pernyataan dari kantor Pengadilan Agama (PA) Tebo secara tertulis. Kita ingin pernyataan dari PA dan KUA bahwa pernikahan Mardiana dengan Suherman tidak sah melanggar UU.No.1 tahun 1974 tentang perkawinan secara tertulis kepada Pemda Tebo, karena itu di perlukan untuk melengkapi data agar tidak salah langkah atas keputusan yang di ambil oleh tim, “jelasnya.
Selain fakta dugaan pelanggaran kedua Kades tersebut, tim Inspektorat juga telah melaporkan hasil auditnya bahwa selama desa Tambun Arang dipimpin oleh Kades Mardiana terdapat temuan kerugian keuangan negara yang di kelola desa sebesar Rp.140 juta “ucap Plt.Sekda meyakini.
Oleh karena itu hasil audit Inspektorat tersebut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan desa Tambun Arang akan kita serahkan kepada Bupati Tebo sebagai bahan pertimbangan “tegasnya. Kita Pemda Tebo ingin pemerintahan di desa Tambun Arang dan Muaro Sekalo berjalan dengan normal, tidak adalagi persoalan yang terjadi disana.
Oleh karena Plt.Sekda di hadapan warga, meminta kepada warga masyarakat desa Tambun Arang dan Muaro Sekalo untuk bersabar karena surat rekomendasi penonaktifan sementara akan segera di tandatangani oleh Pak Bupati Tebo H.Sukandar,S.Kom,M.Si “ungkapnya. (ard)