Batanghari, AP – Pasca kasus perampokan dana desa (DD) desa Lopak Aur, Kecamatan Pemayung,Kabupaten Batanghari, yang terjadi di 2017 lalu hingga kini belum terungkap. Secara hukum belum ada yang bertanggung jawab atas raibnya dana desa senilai Rp 385 Juta itu.
Hingga saat ini pihak kepolisian belum dapat mengungkap pelaku kejahatan yang terjadi di TKP area Rumah Makan depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian.Kepala Desa dan pihak pemerintah desa sepertinya,terlepas atas kelalaian yang mengakibatkan hilangnya uang negara tersebut.
Meski Dana desa tersebut raib mencapai Rp 385 juta, belum ada sangsi dari pemerintah daerah dan pertanggung jawaban atas hilangnya uang negara yang mengakibatkan batalnya pembangunan desa 2017. Terbukti sampai 2018 ini Pemerintah Desa (Pemdes) Lopak Aur masih menerima kucuran Dana desa utuh seperti tahun sebelumnya.
Kabid Pemberdayaan Pemerintah Desa Dinas PMD Batanghari Akmaludin ketika dikonfirmasi mengatakan, dengan kejadian tersebut tidak berpengaruh terhadap penyaluran DD tahap selanjutnya (tahun 2018).
“Sekarang masih cair, jumlahnya juga sama namun yang hilang ya tidak ada bukti capaian karena hilang,” katanya.
Kasus tersebut memang sudah lama, perkembangan terakhir proses hukum kasus tersebut sudah ditutup karena murni kehilangan. Tidak ada bukti dan pemberatan lainnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Dhadag Anindito mengatakan, dirinya belum melihat berkas perkara tersebut. Juga belum bisa menyatakan proses ditutup atau tidak.
“Tunggu dulu mas, saya tidak bisa bilang perkara tersebut sudah dihentikan atau belum. Saya harus melihat berkas perkara tersebut terlebih dahulu,” Sebut AKP Dhadag. Sup