Kualatungkal, AP – Selama 20 hari menggelar Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran), Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berhasil mengungkap tujuh kasus curanmor di tiga lokasi. Ada 10 tersangka yang diamankan, berikut enam unit sepeda motor.
Hal ini dibenarkan Kapolres Tanjabbar AKBP Alfonso Dolly Gilbert Sinaga melalui temu persnya, Senin (27/08).
Dikatakan Kapolres, dari 10 tersangka yang diamankan, salah seorang terpaksa dihadiahi timah panas, lantaran berusaha melawan petugas saat dibekuk.
“Delapan tersangka masih diamankan di Mapolres, sedangkan dua tersangka lainnya sudah di LP. Dua tersangka ini merupakan residivis. Rata-rata, para tersangka dikenai pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan sampai sembilan tahun,”terang Kapolres.
Dari 10 tersangka, jelas Kapolres, beberapa diantaranya diketahui sebagai warga Muara Jambi. Keseluruhan tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Tungkal Ulu, Merlung dan Tungkal Ilir.
Kapolres mengungkapkan hasil kejahatan para tersangka ini digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu. Bahkan, ada yang menukarkan kendaraan hasil curian tersebut dengan sabu-sabu.
“Tidak cuma dijual dulu baru beli sabu. Ada juga yang tukar langsung dengan sabu,” tandasnya.(It)