Kualatungkal, AP—Rencana Tata Ruang Rt/Rw di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) akan ditinjau kembali terutama menyangkut wewenang pengaturannya, baik di kabupaten maupun desa.
Sekda Tanjabbar, Ambok Tuo mengatakan, rencana tata ruang untuk menyusun rencana pembangunan daerah jangka panjang sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang telah di susun sebelumnya.
“Untuk ruang terbuka hijau (RTH) yang rencana akan dibangun di eks kantor Inspektorat dan Kesbangpol seputaran alun alun kota Kualatungkal,” kata Ambok Tuo, usai membuka rapat terkait penataan kawasan di Bappeda, Senin kemarin.
Dia berharap agar penataan ruang dan kawasan dengan menyesuaikan peraturan daerah yang sudah ada. Sekda mengambil contoh tentang alokasi industri kelapa dalam agar peninjauan kembali rencana tata ruangnya benar-benar dapat di sesuaikan.
“Ini kan ada persatuan bupati kepala daerah industri kelapa dalam. Jadi tolong benar-benar menjadi perhatian karena sangat penting untuk masyarakat, Tanjabbar juga merupakan penghasil kelapa dalam terbesar, “ ungkap Sekda.
Ambo juga berharap agar seluruh pihak yang terkait dapat segera menanggapi dan menyusun rencana tata ruang dan kawasan secepatnya. “Seluruh OPD terkait tata ruang kawasan dapat menanggapinya, apalagi terkait bidang pertanian, perkebunan, perumahan dan pemukiman. Sehinggga apa yang menjadi visi misi bupati dan Wakil bisa tercapai, “ tukasnya. (bjg)