Sarolangun, AP – M Madel, mantan bupati Sarolangun segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Sarolangun tahun 2005.
Selain Madel, dua tersangka lainnya yakni Joko Susilo mantan Ketua Koperasi Pemkasa dan Ferry Nursanti, juga akan segera disidang. Ini setelah berkas perkara ketiganya diterima oleh Pengadilan Tipikor Jambi, kemarin.
Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Makaroda Hafat, dikonfirmasi membenarkan pelimpahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi kepada Pengadilan. “Ya, benar. Tiga berkas masing-masing atas nama M Madel, Ferry Nursanti, dan Joko Susilo,” kata Makaroda, Selasa (28/08).
Selanjutnya kata dia, Ketua Pengadilan menunjuk dan menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ketiga terdakwa tersebut.
“Adapun Ketua majelis hakim, Edt Pramono SH, MH, dengan anggota Edi Istanto, SH dan Hiasinta Fransiska Manalu, SH MH,” sebut Makaroda.
“Sementara untuk jadwal sidangnya ditetapkan pada Kasus ini tidak hanya menyeret tiga tersangka ini. Namun sebelumnya, juga telah menjerat mantan Sekda Sarolangun, Hasan Basri Harun (HBH).
Selain HBH, Ade Lesmana Syuhada (ALS) Direktur PT NUA juga harus mendekam di penjara. Keduanya divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Jambi, dan menjalani hukuman di Lapas Jambi.
Kasus perumahan PNS Sarolangun berawal dari rencananya Pemkab untuk membangun kredit rumah bagi PNS. Namun pembangunan perumahan tersebut tidak sesuai dengan rencana. Dari 600 unit rumah, hanya terbangun 60 unit.
Akhirnya proyek ini menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas dugaan pelepasan aset milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun dengan nilai Rp 12,09 miliar. met