Jambi, AP – Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap seorang pelaku pengedar atau pemilik 3,87 kilogram sabu-sabu yang disimpan di dalam tanah di halaman rumahnya di Kabupaten Muarojambi.
Kapolda Jambi Irjen Muchlis AS, didampingi Kapolresta Jambi Kombes Fauzie Dalimunthe, Rabu (29/08), mengatakan anggota Satresnarkoba Polresta berhasil menangkap seorang pemilik sabu-sabu seberat kurang dari empat kilogram atau 3,87 kg yang disimpan dalam tanah untuk mengelabui petugas saat ditangkap.
Tersangka bernama Untung M Umar (28) warga Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muarojambi berhasil ditangkap setelah menjadi target kepolisian karena sepak terjangnya dalam mengedarkan sabu-sabu ke beberapa lokasi di Kota Jambi.
Kapolda Muchlis menjelaskan kasus itu berhasil diungkap anggota Polresta Jambi setelah mereka melakukan penyamaran untuk memesan NARKOBA tersebut dari tersangka Untung yang kemudian menyepakati untuk bertransaksi.
Setelah bersepakat, kemudian anggota melakukan penyamaran untuk bertransaksi dengan tersangka Untung dan membeli sabu-sabu dalam jumlah atau dua paket sedang senilai puluhan juta rupiah, sehingga berhasil melakukan transaksi di salah satu lokasi di Kota Jambi.
Pada Selasa (28/8) sekitar pukul 19.00 WIB disepakati antara tersangka Untung dengan anggota yang menyamar untuk bertransaksi di lokasi Jalan Kol M Kukuh, Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
“Saat hendak bertransaksi tersebut, akhirnya tersangka Untung berhasil ditangkap, dan dari pelaku ditemukan dua paket sabu-sabu ukuran sedang. Kemudian pelaku diperiksa dan mengakui masih menyimpan lagi sabu-sabu lainnya di rumahnya,” kata Muchlis AS.
Setelah diperiksa secara intensif oleh penyidik, akhirnya tersangka Untung mengakui masih menyimpan sabu-sabu dalam tanah di halaman rumah dekat kolam ikan, guna mengelabui petugas untuk mencari tempat penyimpanan narkoba tersebut.
Seluruh paket sabu-sabu milik tersangka disimpannya dalam kotak dan ditaman di dalam tanah halaman rumahnya dengan total barang bukti sabu-sabu yang diamankan keseluruhan berat kotor barang bukti 3,870 kg sabu-sabu senilai Rp6 miliar lebih, dan atas perbuatannya tersangka Untung dijerat tindak pidana narkoba pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.
Penyidik Polresta Jambi kini sedang menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut dengan harapan pelaku lainnya bisa ditangkap untuk membongkar sindikat narkoba lainnya di Jambi. ant