Jambi, AP – Ombudsman RI minta Pemerintah Provinsi Jambi membuat layanan pengaduan pelayanan publik yang memadai untuk menampung keluhan masyarakat di daerah itu.
“Layanan pengaduan pelayanan tersebut untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Tapi saat ini Pemprov Jambi belum memiliki layanan pengaduan yang memadai,” kata Asisten Ombudsman RI, Ahmad Fauzi saat Asesment Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) “Lapor”, di Kantor Gubernur Jambi, Kamis, (30/8).
Dia mengemukakan Pemprov Jambi sudah memiliki aplikasi layanan pengaduan, yakni “Gubernur Menjawab” namun itu belum memenuhi persyaratan sebagai layanan pengaduan.
Dia menjelaskan persyaratan untuk disebut sebagai layanan pengaduan harus mengacu ke Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, di antaranya ada pejabat pengelola pengaduan, mekanisme pengaduan, tindak lanjut, dan kebijakan evaluasi atas substansi pengaduan.
“Dengan demikian, pengaduan masyarakat jelas tindak lanjut dan penyelesaiannya. Namun aplikasi ‘Gubernur Menjawab’ milik Pemprov Jambi saat ini belum memenuhi standar sebagai layanan pengaduan pelayanan publik,” katanya.
Ombudsman mendesak Pemprov Jambi segera memiliki layanan pengaduan dan terintegrasi dengan SP4N “Lapor”, sehingga pengaduan pelayanan publik yang masuk bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan instasi.
Ia menjelaskan SP4N “Lapor” dikelola Kemenpan RB dan Kantor Staf Presiden serta Ombudsman RI. Pada sistem “Lapor” ada 20 laporan pelayanan publik mengenai Pemprov Jambi. Jenis pengaduan yang dilaporkan tersebut adalah pendidikan, dana desa, pertanahan dan pemukiman, infrastruktur dan keluhan tagihan dan iuran tidak sesuai.
“Dari 20 laporan tersebut, hanya lima pengaduan yang sudah selesai ditindaklanjuti, sedangkan 15 laporan belum ada penyelesaian. Penyelesaian laporan tersebut perlu komitmen dan respons cepat dari pejabat di organisasi perangkat daerah Provinsi Jambi,” katanya.
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Nurachmat Herlambang mengatakan sistem aplikasi “Gubernur Menjawab” memang dibuat oleh pihaknya.
Namun administrasi penanganan dan pengaduannya ada pada Inspektorat Provinsi Jambi.
“Penanganan laporan itu untuk ditindaklanjuti ada pada instansi masing-masing, sampai saat ini sepertinya belum jalan,” katanya dalam pertemuan dengan Ombudsman itu.
Nurachmat juga berharap, sistem layanan pengaduan tersebut hanya satu bagi seluruh Indonesia, sehingga tidak menyulitkan pihak pemerintah daerah dalam penanganannya. ant