Jambi, AP – Kepolisian daerah (Polda) Jambi dan jajarannya selama tiga pekan terakhir Agustus 2018, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 19,8 kilogram atau senilai Rp38 miliar.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, Kamis (30/08) mengatakan kinerja Polda Jambi dan jajarannya selama tiga minggu terakhir ini anggota polisi berhasil menggagalkan peredaran 19,8 kilogram sabu-sabu yang memang bertujuan untuk diedarkan di Provinsi Jambi.
Dari ke-19,8 kilogram sabu-sabu tersebut di antaranya tujuh kilogram berhasil ditangkap oleh Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) kemudian ada lima kilogram tangkapan dari anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.
Kemudian ada tangkapan satu kilogram dari Polres Sarolangun dan terakhir ada tangkapan 3,8 kilogram sabu-sabu yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polresta Jambi pada Selasa (28/8) malam lalu.
Kapolda Jambi, Irjen Muchlis menyampaikan apresiasi atas kinerja anggota Polda Jambi dan jajarannya yang berhasil menindak pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Saat ini Provinsi Jambi selain menjadi tempat peredaran narkoba namun juga menjadi tempat lintasan para pengedar narkoba dari provinsi lain. Seperti tangkapan sabu tujuh kilogram oleh Polres Tanjab Barat, yang mana barang tersebut akan dibawa menuju Pangkalan Madura.
Kapolda mengimbau, kepada masyarakat Jambi agar tidak terjerumus dalam peredaran narkoba, karena narkoba tidak hanya merusak diri sendiri tetapi bisa merusak keluarga dan masyarakat sekitar. ant