Sungaipenuh, AP – Meskipun Daftar Calon Sementara (DCS) telah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Sungaipenuh. Namun, ada beberapa Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang mengajukan pengunduran diri dari kancah pencalonan ke KPU.
Hal ini diungkapkan salah seorang komisioner KPU kota Sungaipenuh, Janbida, kepada sejumlah wartawan di kantor KPU km ta Sungaipenuh, kemarin.
“Ada beberapa Bacaleg yang mendatangi kita, menyampaikan mengundurkan diri dari Bacaleg Pemilu 2019 Kota Sungaipenuh. Kemaren saja, ada dua orang yang datang mengajukan pengunduran diri,” ssbut Janbida.
Menurut dia, meskipun iti adalah hak mereka (Bacaleg), namun pihkanya tidak bisa bertindak. Pasalnya, belum sampai keranah KPU.
“Kita tidak bisa memutuskan, karena itu adalah ranahnya Partai. Kalau partai yang mengajukan baru kita proses,” sebut dia.
Selain itu, lanjut dia, dalam proses pengajuan pengusulan pemberhentian dari Bacalah oleh Partai, pihaknya juga akan melakukan beberapa langkah. “ya, tentunya kita akan konfirmasi, klarisifikasi, hingga mempertanyakan penggantinya, sehingga bisa dirubah di DCT nanti,” tegas Janbida.
Meskipun dirinya tidak menyebutkan identitas Bacaleg yang mengajukan kemunduran dirinya, namun sebut dia, ada beberapa penyebab mereka ingin mundur.
“Diantara alasan mereka, menjadi beban dan berdampak kurang baik terhadap kehidupan mereka, bahkan mereka juga menyebutkan kalau hanya untuk memenuhi Kuota Partai, lebih baik mereka mundur,” sebut Janbida.
Parahnya lagi, beber Janbida, Bacaleg yang menyampaikan ingin mengundurkan diri adalah Bacaleg perempuan. Tentunya, sangat beresiko lantaran dengan mundurnya Bacaleg perempuan akan mengurangi keterwakilan wanita di Partainya.
“Inikan sangat beresiko bagi Partai, kalau mereka mundur, secara otomatis kuoata wanita tidak mencukupi,” pungkasnya. (hen)