Kualatungkal, AP – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) mengelar sidang paripurna ke 4 penyampaian Laporan Hasil kerja Panitia Khusus I dan II Pengambilan keputusan DPRD dan Pendapat akhir Bupati Tanjabbar atas keputusan DPRD, dan Penyampaian Nota Rancangan Kebijakan (KUPA) perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2018, Jumat, (31/08) bertempat di Gedung DPRD Tanjabbar.
Paripurna dipimpin ketua DPRD Faizal Riza, dihadiri 23 orang Anggata DPRD Tanjab Barat, Wakil Bupati Drs. H. Amir Sakib, Wakil Ketua DPRD Ahmad Jafar, Kepala OPD, Pimpinan perbankan, Forkopimda, Sekda, Ketua Pengadilan Agama, Staf Ahli, Asisten Setda, dan BUMD.
Paripurna pertama membahas Penyampaian Nota Rancangan Kebijakan (KUPA) perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2018.
Bupati Tanjabbar, H. Safrial mengatakan, rancangan kebijakan umum APBD Perubahan dan Prioritas Plafon anggaran sementara perubahan APBD Kabupaten Tanjabbar tahun anggaran 2018, ini disusun sebagai konsekuensi dari pemberlakuan kebijakan keuangan negara yang telah diamanatkan pada peraturan perundangan yang berlaku dan keberadaannya telah menjadi komitmen bersama antara legislative dan eksekutif.
“Saya berharap kepada seluruh anggota Dewan terhadap seluruh rancangan yang diusulkan ini dapat dikritisi, dibahas dan disetujui mengingat faktor waktu yang singkat untuk pelaksanaan disisi waktu tahun 2018. dengan tetap memperhatikan kerangka penyempurnaan dan penajaman program yang tentu saja mengacu kepada aturan dan peraturan perundang-undangan serta dokumen yang ada, “ kata Safrial.
Sedangkan mengenai penyampaian laporan Pansus dan Keputusan DPRD terhadap 5 Ranperda Kabupaten Tanjabbar, bupati sebagai pihak pemerintah daerah memberikan apresiasi yang setulusnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras merampungkan pembahasan raperda bersama pemerintah Daerah yang melibatkan tenaga ahli, perguruan tinggi di jambi serta perancang perundang-undangan dari kanwil Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Jambi, dengan ditetapkannya ke 4 Raperda tersebut menjadi peraturan daerah yakni :
- Raperda tentang badan Permusyawaratan Desa
- Raperda tentang pokok –pokok pengelolaan keuangan Daerah
- Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan nelayan
- Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
Sedangkan 1 raperda lagi yakni raperda penyelenggaraan kontruksi di tunda untuk pengesahannya dengan alasan berdasarkan hasil konsultasi ke kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat agar raperda tersebut menunggu aturan teknis pelaksanaan undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi di terbitkan. (hm)