Jambi, AP – Anggota Satresarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia di Bandara Sultan Thaha Jambi yang kendapatan membawa sabu-sabu dengan modus menelan kapsul besar berisikan sabu didalam perutnya.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzie Dalimunthe di Jambi, Minggu, membenarkan anggotanya dipimpin Kasat Narkoba, Kompol Priyo Purwanto pada Sabtu (1/9) malam berhasil mengamankan seorang WNA asal Johor Baru, Malaysia bernama Isa Bin Mohamed (34) yang baru tiba di bandara dan kemudian dibawa ke rumah sakit untuk di rongen, di mana hasilnya dalam perut pelaku ada tiga kapsul beriskkan sabu-sabu.
Kasus ini bisa terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi bahwa akan ada warga negara asal Johor Baru, Malaysia yang membawa paket narkoba melalui jalur penerbangan dari Johor menuju Batam menggunakan jalur laut atau kapal dan dari Batam menuju Jambi dengan menggunakan penerbangan.
“Anggota kita langsung melacak keberadaan pelaku yang diduga anggota jaringan sindikat narkoba internasional itu sampai ke Batam, dan mengikutinya dengan menggunakan pesawat yang sama dengan pelaku dari Batam menuju Jambi yang kemudian ditangkap di bandara Jambi,” kata Fauzie Dalimunthe.
Setelah diamankan di bandara Jambi dan diperiksa barang bawaannya, ternyata tidak ditemukan adanya narkoba, dan kecurigaan polisi terhadap pelaku dengan membawanya ke rumah sakit untuk diperiksa dengan menggunakan rongen.
“Hasil pemeriksaan rongen tubuh pelaku Isa Bin Mohamed ditemukan keanehan berupa adanya benda berbentuk kapsul bulat berukuran besar sebanyak tiga buah yang ada di dalam perut pelaku yang diduga isinya adalah narkoba,” kata Kapolresta Jambi, Fauzie Dalimunthe.
Langkah yang dilakukan anggota dilapangan setelah diperiksa di rumah sakit, akhirnya pelaku Isa diberikan obat untuk mengeluarkan tiga kapsul yang isinya adalah diduga sabu-sabu seberat 151,8 gram.
Tersangka atau pelaku Isa Bin Muhamed sudah melakukan perbuatannya ke dua kalinya ke Jambi, namun kali ini kepolisian Jambi berhasil mengamankannya dan terbukti di dalam perutnya ada kapsul yang berisikan narkoba.
Dari pengakuan tersangka Isa penerima barang haram tersebut merupakan penerima yang sama dari yang sebelumnya. Tersangka Isa Bin Muhamed ke Jambi menggunakan visa kunjungan wisata dari Johor Baru, Malaysia ke Jambi dan atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ant