MUARATEBO,AP- Pungutan retribusi kios merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo yang selama ini di duga tak pernah masuk ke kas daerah sudah lama terjadi sejak tahun 2015 lalu.
Hal tersebut di katakan oleh Plt.Kepala dinas Perindustrian perdagangan dan tanaga kerja (Disperindagnaker) Tebo M.Soleh kepada Aksipost melalui Kabid Perdagangan Edi Sopian Senin (03/9) kemarin bahwa PAD Tebo di sektor retribusi kios diduga tidak pernah di setorkan atau masuk ke kas daerah sudah sejak lama terjadi sekitar tahun 2015 lalu.
Dugaan tidak masuknya setoran retribusi kios tersebut sebagai sumber PAD Tebo karena ada indikasi oknum yang bermain curang terhadap pungutan retribusi sejak tahun 2015 yang lalu “kata Edi Sopian.
Selain itu “lanjut Edi Sopian selama ini banyak pedagang di setiap pasar tidak sepenuhnya terdata dan tidak mematuhi aturan yang ada. Oleh karena itu hal ini jadi perhatian serius dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Tebo.
Oleh karena itu semua kios yang telah kita data ulang wajib membayar retribusi sebesar Rp.72 ribu/bulan, paling lambat tanggal 10 sudah harus di setorkan langsung oleh penyewa kios kepada Bank Jambi. Bukti setorannya nanti akan di ambil oleh Disperindag Tebo setiap tanggal 20 “ujar Edi Sopian.
Dari data yang di himpun Disperindag Tebo hingga sekarang, “ungkap Edi Sopian, sebanyak 161 kios terletak di dua kecamatan. Antara lain di kecamatan Tebo Ilir pasar Sungai Bengkal sebanyak 61 kios, di kecamatan Rimbo Bujang pasar Rimbo Bujang Unit 2 sebanyak 100 kios. Dan baru terdata 81 kios sudah siap kontrak untuk penertiban retribusinya “pungkas Edi Sopian. (ard)