Muaratebo, AP – Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini menjabat Sekretaris desa (Sekdes) di beberapa desa di kecamatan Tebo Ilir masih ngantor di kantor camat. Hal ini diungkap oleh Aktivis LSM di Tebo ilir bahwa ada sejumlah Sekdes sudah mengantor di kantor camat.
Pihak kecamatan Tebo Ilir sendiri belum bisa memberikan pernyataan resmi, para sekdes PNS yang mengantor di kecamatan.
Camat Tebo Ilir, Drs. Sugiarto diknfirmasi menyatakan akan berkordinasi dengan pihak PMD terkait hal ini. Menurut dia di kecamatan Tebo ilir cuma ada delapan orang Sekdes berstatus PNS.
“Saya belum bisa jelaskan sekarang, harus komunikasi ke PMD dulu, sebab perintah untuk menarik ke kecamatan belum ada,” sebut Sugiarto melalui pesan Whatsapps.
Kepala bidang Mutasi BKPSDM Tebo, Edy.S menuturkan bahwa sekdes PNS memang termasuk staf fungsional di kecamatan. “Namun mereka ditugaskan sebagai Sekdes dimana penempatannya berdasarkan SK yang di terima dengan gaji dan tunjangan sebagai PNS/ASN.
“Mereka merupakan PNS fungsional kacamatan Tebo Ilir, yang ditugaskan sebagai Sekdes, belum ada pengajuan pindah tugas dari semua Sekdes disana.
Selama ditugaskan menjadi Sekdes mereka harus bekerja di kantor desa, kecuali kalau ada keperluan penting di kantor camat. Tidak boleh mereka ngantor di kecamatan,” ujar Eddy, kemarin dikantornya. Adanya informasi ini perlu ditelusuri dengan turun kesana untuk lakukan pengecekan langsung.
Sedangkan pihak DPMD mengaku belum ada kordinasi dari camat Tebo Tebo Ilir akan hal ini. Untuk pengajuan pindah, Sekdes PNS diajukan oleh yang bersangkutan ke BKPSDM, PMD hanya menerima tembusan dari sana.
” Kalau prosesnya di BKPSDM jika ada pengajuan pindah tugas. Jelasnya kami cuma mengetahui melalui tembusan yang disampaikan BKPSDM. Belum ada kordinasi camat dengan kita “kata Suyadi,SH kepala DPMD Tebo.(ard)