MUARATEBO,AP- Warga desa Kemantan kelurahan Sungai Bengkal kecamatan Tebo Ilir melakukan pemblokiran jalan yang biasa di lalui oleh perusahaan tambang batu bara PT.KME. Pemblokiran tersebut di lakukan karena jalan yang di lalui oleh PT.KME adalah tanah hak milik warga dan bersertifikat, selain masyarakat PT.KME di larangan melewati atau melintasi jalan tersebut.
Pantauan Aksipost Rabu (05/9) pagi 09.45 Wib jalan biasa di lewati oleh perusahaan tambang batu bara tanah tersebut sudah di blokir atau ditutup oleh pemiliknya atau warga dengan cara di pasangi patok dan papan nama bertuliskan Nomor STF.77 An.Raja Nan Kayo/Oyos di larang melewati atau melintasi jalan ini kecuali masyarakat setempat.
Camat Tebo Ilir Sugiarto,SP di hubungi Aksipost Rabu (05/9/2018) via ponsel membenarkan bahwa ada warga lakukan pemblokiran jalan yang biasa dilewati oleh PT.KME di desa Kemantan, namun pemblokiran jalan oleh warga tersebut bukan kali pertama.
Pemblokiran jalan yang di lakukan warga kali ini adalah yang kedua, pasca mediasi keduanya antara warga yakni ahli waris pemilik tanah yang di pakai buat jalan oleh PT.KME, namun sepertinya mediasi tersebut tidak menemui titik temu penyelesaiannya “jelas Camat Sugiarto.
“Memang dalam pertemuan dan mediasi seminggu yang lalu, “lanjut Camat, pihak ahli waris atau pemilik tanah memberi tenggang waktu penyelesaian ganti rugi dari PT.KME selama tujuh hari. Jika dalam jeda waktu yang diberikan tak ada penyelesaian, pemilik tanah akan kembali memblokir jalan tersebut.
“Benar tanah warga yang di lewati atau di lalui oleh perusahaan tambang batu bara itu memang bersertifikat “ucap Camat Sugiarto meyakini.
Hingga berita ini diturunkan ahli waris pemilik tanah dan perusahaan tambang batu bara tersebut belum terkonfirmasi.
(ard)