Kualatungkal, AP – Dari data penerbitan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) bagi WNA Warga negara Asing yang baru masuk di Tanjab Barat, Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) pada bulan Agustus mencatat baru 38 orang. Jumlah ini meningkat dari tahun 2017 silah yang hanya 29 orang.
Sementara untuk Perpanjangan SKTT perbulan Agustus tahun 2018 baru 21 orang. Sementara tahun lalu 2017 data yang dikeluarkan Dukcapil Tanjab Barat mencapai 47
Kepala dinas Dukcapil Tanjab Barat H Azwar melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Yanti menjelaskan, dari jumlah SKTT yang dikeluarkan masih belum final. Sebab tahun ini data sementara sebab baru memasuki bulan agustus.
Dijelaskannya, penerbitan SKTT bagi WNA baru tahun ini mengalami peningkatan, hal ini juga diiringi SKTT perpanjangan WNA yang juga mengalami peningkatan.
“Sampai bulan agustus ini, kami sudah mengeluarkan SKTT Batu sebanyak 38 orang sementara SKTT perpanjangan 21 orang,” terangnya saat dijumpai di kantornya kemarin.
Yanti menjelaskan, untuk mendapatkan SKTT, WNA harus masuk dalam databese kependudukan berdasarkan Dokumen Imigrasi berupa kartu izin tinggal sementara (KISTA) ditanjab Barat. Tak sampai disitu, Bagi WNA yang memiliki KITAS juga wajib melaporkan kedatangannya di daerah kepada dinas dukcapil untuk mendapat SKTT.
”Warga asing WNA yang sudah mengantongi izin tinggal sementara di indonesia dari kantor Imigrasi, sudah dapat mengurus dokumen SKTT. Yang berlaku satu tahun sesuai batas waktu yang diberikan Imigrasi,” jelasnya.
Ditambahkannya, untuk tanjab barat kata dia, WNA kebanyakan berasal dari negeri tetangga seperti, Cina, Malaysia, Singapura dan India. Dan kebanyakan para WNA diseponsori oleh perusahaan perusahaan besar di tanjab barat seperti Petrocina, WKS hingga perusahaan Pengelolan Pinang.
“Selama ini semua WNA tertib administrasi, kita juga bekerja sama dengan baik dengan pihak Imigrasi, selalu berkoordinasi,” katanya. (her)