Kerinci, AP – Diduga, Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kerinci, ambil alih Pengerjaan Proyek Rehabilitasi gedung belajar SDN 224/III Lubuk pauh, kecamatan Gunung tujuh, kabupaten Kerinci.
Pasalnya, kegiatan yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) T/A 2018, seharusnya dikelola oleh pihak sekolah, namun diduga diambil alih oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci. Selain itu, dilokasi kegiatan tidak terpampang papan Merk kegiatan.
Terkait kegiatan ini, Kepala SD Negeri 224/III Lubuk Pauh, Karnedi, dikonfirmasi wartawan, kemarin menyebutkan tidak mengetahui persoalan proyek rehabilitasi gedung yang sedang berjalan disekolahnya. Selain itu, dirinya juga menyebutkan, kalau tukang yang bekerjapun bukan dari daerah setempat.
“Saya sama sekali tidak tau persolan proyek yang tengah berjalan saat ini, dan pekerjaan proyek ini malah di kerjakan oleh tukang dari luar Kecamatan Gunung Tujuh,” ungkap Karnedi.
Sementara itu Dinas Pendidikan Kerinci melalui Kasi Sarana Prasarana, Kaviadi, saat dikonfirmasi wartawan via ponsel tentang kejelasan proyek yang seharusnya berstatus swakelola, membantah bahwa pihak Dinas Pendidikan melakukan rehabilatasi gedung yang berlokasi di SD N Lubuk Pauh. “SPJ saja yang tanda tangan Kepala Sekolah,” ungkap Kaviadi.
Salah seorang anggota DPRD Kerinci Komisi I, Reno Efendi, menyebutkan, seharusnya proyek swakelola sekolah dikerjakan oleh sekolah, bukan dinas Pendidikan.
“Kalau memang swakelola, sekolah harusnya dilaksanakan oleh pihak sekolah, kalau memang sekolah tidak sanggup, harus ada bukti tertulis dan alasannya apa,” sebut Reno.
Dia juga menyebutkan, setiap kegiatan disekolah dan dinas, tentunya mempunyai dasar dan ketentuan, sehingga tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
“ya, harus dikembalikan dengan aturan yang sudah ada, kalau tidak mematuhi aturan itu namanya pelanggaran. Dalam waktu dekat, kita akan cek kesana”, tegasnya. (hen)