Kualatungkal, AP – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) incar pajak retribusi dari sektor parkir kendaraan di dalam Kota Kualatungkal, Tanjabbar.
Pasalnya, menurut Kepala BPPRD Tanjabbar, Yon Heri mengatakan, potensi penerimaan dari restribusi parkir di dalam Kota Kualatungkal belum tergarap.
Hingga saat ini, belum ada pendapatan dari sektor ini. Dikatakan Yon, alasan belum tergarapnya sektor restribusi parkir ini dikarenakan pihak Dinas Perhubungan belum selesai menghitung potensi pendapatan.
Setelah penghitungan potensi dilakukan, Dinas perhubungan akan segera mencari pihak ketiga untuk bekerjasama memungut parkir.
“Sebab sudah ada perda yang mengatur penerimaan dari restribusi parkir ini,” katanya, Kamis (06/09).
Dari pantauan di sejumlah pasar dan pertokoan dalam Kota Kualatungkal belum terlihat petugas parkir. Pemilik kendaraan masih terlihat bebas memarkirkan kendaraan mereka di sepanjang badan jalan depan pertokoan. (her)