Muaratebo, AP – Berdasarkan hasil audit Inspektorat Tebo menyebutkan bahwa temuan Dana Desa (DD) tahun 2017 desa Tambun Arang kecamatan Sumay sebesar Rp.140 juta adalah pengeluaran yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh Kepala desa (Kades).
Kepala Inspektorat Tebo Drs.Teguh Arhadi, MM dikonfirmasi Aksi Post menegaskan bahwa hasil audit yang telah di lakukan oleh pihaknya terhadap kegiatan DD Tambun Arang tahun 2017 ada temuan sebesar Rp.140 juta lebih di klaim tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh Kades, Minggu (09/09) kemarin.
Diuraikannya berdasarkan hasil audit pemeriksaan pertama oleh inspektorat Tebo secara reguler beberapa waktu lalu, bahwa temuan DD 2017 desa Tambun Arang tersebut sebesar Rp.74.450.000.
“Kemudian inspektorat Tebo kembali melakukan pemeriksaan audit reguler yang kedua. Pada audit reguler yang kedua oleh tim, DD 2017 Tambun Arang terdapat temuan lagi, nilainya mencapai Rp.68.813.000,” ungkap Inspektur Teguh Arhadi.
Dengan adanya pengaduan masyarakat desa Tambun Arang dan laporan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum lama ini menyangkut kegiatan yang sama yakni DD tahun 2017, Inspektorat Tebo kembali turun kedesa tersebut.
“Namun kali ini Inspektorat melakukan audit khusus terhadap desa Tambun Arang. Dari hasil pemeriksaan Tim audit khusus bahwa DD 2017 menyatakan ada temuan lagi sebesar Rp.51.793.000 “kata Inspektur.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Tebo, meskipun tidak secara spesifik di paparkan, bahwa temuan DD 2017 Tambun Arang tersebut diantaranya adanya sejumlah pengeluaran yang tidak bisa di pertanggungjawabkan oleh Kades.
“Kemudian adanya kemahalan harga dan kekurangan volume pekerjaan pada salah satu kegiatan fisik yang dibiayai DD 2017. Sebagai pengguna anggaran, selama 60 hari kedepan Kades Tambun Arang wajib mengembalian uang negara yang tidak bisa dipertanggung jawabkannya “tegas Inspektur.
“Saat ini LHP DD 2017 desa Tambun Arang sudah kita sampaikan kepada bapak Bupati Tebo H.Sukandar sebagai bahan laporan tim inspektorat,” ujarnya kepada Aksipost. (ard)