Jambi, AP – Dinas Perhubungan Provinsi Jambi memasang rambu pengingat waktu atau jam operasional angkutan batubara yang dibolehkan melintas di 20 titik ruas jalan yang dilewatinya.
Kepala Bidang Angkutan Darat dan Perkeretaapian Dishub Provinsi Jambi, Wing Gunaryadi, Minggu (09/09), mengatakan pihaknya telah rampung memasang 20 rambu pengingat jam operasional khusus untuk angkutan truk batubara yang fungsinya juga sebagai dasar penindakan bagi aparat kepolisian terhadap awak truk pelanggar.
“Jadi kalau sudah ada rambu pengingat, ada dasar hukum polisi menindak truk batubara bandel yang melintas pada jam yang dilarang,” kata Wing.
Dijelaskannya, rambu-rambu tersebut di pasang mulai dari Kabupaten Bungo, Tebo, Sarolangun, Batanghari hingga ke Kota Jambi.
Menurutnya dengan rambu itu cukup efektif karena sebelum pemasangan sekitar 2.000 mobil melintas setiap hari dan setelah pemasangan rambu yang melarang angkutan batubara melintas dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB tercatat hanya 700an angkutan yang melintas.
Wing mengatakan jika masih ditemukan truk melintas siang hari maka ada cara lain yang dilakukan. Yakni masyarakat diminta segera melapor ke kepala desa wilayah masing-masing dan kemudian kades melapor ke Dishub.
Ditlantas Polda Jambi katanya akan bertindak sesuai peraturan yang ada jika menemukan truk angkutan batubara melintas pada waktu yang dilarang dengan menilang surat-surat hingga kendaraan jika surat-surat tidak lengkap.
“Dan pihak kabupaten yang dilewati truk batubara akan memonitoring untuk menjaga dan menindak jika ada yang melanggar,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga mendorong pihak pengusaha batubara agar juga membuat jalur alternatif sebelum jalur khusus angkutan batubara itu dibangun. ant