Jakarta, AP – Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai Rancangan Undang-Undang tentang Konsultan Pajak (RUU KP) jika sudah menjadi undang-undang tidak akan mengurangi peran negara di sektor perpajakan.
“Kelak, adanya UU KP (Konsultan Pajak) justru menghadirkan menghadirkan peran negara dengan memberdayakan profesi konsultan pajak,” kata Mukhamad Misbakhun di Jakarta, Selasa, (11/9).
Menurut Misbakhun, DPR RI saat ini masih terus mencari masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan RUU KP agar dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak yang terkait dengan pajak.
Selama ini, kata Misbakhun, peran negara dalam penentuan pajak sangat mendominasi. Peran tersebut dapat digelegasikan kepada profesi konsultan pajak, yang tentunya terikat dengan aturan perundangan.
Sebelumnya, ketika menjadi pembicara pada seminar “Membangun Profesi Konsultan Pajak dalam Perspektif Kepentingan Nasional” di Universitas Indonesia, Depok, Senin (10/9), Misbakhun mengatakan bahwa RUU KP setelah menjadi UU akan mengatur peran dan profesi konsultan pajak sekaligus peran negara.
“‘Heavy’ cara menghitung peredaran usaha dengan cara yang berbeda, diartikan berbeda oleh banyak orang,” ucapnya.
Ia melanjutkan, “Seolah-olah negara ingin menetapkan peredaran usaha sesuai dengan keinginan pemeriksa. RUU KP ini tidak akan membahas hal-hal teknis perpajakan, tetapi soal profesi.” Merujuk pada RUU KP, menurut Misbakhun, peran konsultan pajak akan diperluas, misalnya konsultan pajak bisa mewakili dan mendampingi wajib pajak untuk mengajukan permohonan keberatan, menjalani pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, hingga penyidikan tindak pidana bidang perpajakan.
“RUU KP itu juga akan menjadi payung hukum bagi konsultan pajak, tujuannya untuk meningkatkan kualitas konsultan pajak,” katanya.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ini menegaskan bahwa melalui RUU KP ini konsultan pajak tidak bisa serta-merta diseret ke polisi maupun digugat ke pengadilan lantaran pekerjaannya yang dinilai tidak benar.
“Akan dibentuk Badan yang bertugas menilai kesalahan si konsultan pajak untuk menakar kadar kesalahannya,” tutur Misbakhun.
Politikus Partai Golkar ini juga menegaskan bahwa perlindungan hukum bukan alasan bagi para konsultan pajak bisa bekerja sembarangan.
“Konsultan pajak yang tidak mematuhi kode etik tetap dapat dibawa ke pengadilan setelah ada keputusan dari badan kode etik konsultan pajak,” inisiatur RUU KP ini.
Oleh karena itu, Misbakhun terus menyerap aspirasi dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan akademisi, dan mengakomodasinya dalam RUU Konsultan Pajak guna menghasilkan RUU yang berkualitas. ant