Muaratebo, AP – Pemuda Desa Teluk Kembang Jambu, Febriansyah Bin Safri, Senin (10/9) terpaksa harus berurusan dengan polisi, sebanyak 32 paket sabu yang tersimpan didalam saku celananya tidak lagi bisa mengelak saat diamankan petugas, informasi adanya transaksi sabu di desa Teluk Kembang Rambahan ini berawal dari laporan warga.
“Iya, petugas dapat laporan dari warga, tersangka atas nama Febri langsung diamankan di TKP pada pukul 17.00 wib,” jelas AKP Subhan, Kasat Narkoba Polres Tebo kepada wartawan.
Kehariannya pemuda ini bertani kata Subhan, sudah diamankan berikut barang bukti sebanyak 32 paket sabu jenis narkotika. Penangkapan penggeledahan terhadap terduga pelaku Tindak pidana narkotika jenis shabu-shabu akan di lanjutkan berdasarkan LP/A.77/VIII/2018/Jambi/ResTebo, tanggal 10 September 2018.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku, ujar Kasat di jerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
Dengan disaksikan Ilyas Warga Lk,Islam,Swasta,Kec. Tebo Tengah petugas juga berhasil mengamankan 4 Paket besar shabu harga Rp. 5.000.000 seberat bruto 20,70 gr, 1 (satu) paket sedang shabu harga Rp. 1.200.000 seberat bruto 1,18 gr, 7 (tujuh) paket sedang shabu harga Rp. 600.000 seberat bruto 4,03 gr.
Kemudian 3 (tiga) paket seharga Rp. 500.000 seberat bruto 1,53 gr, 2 (dua) paket harga Rp. 350.000 seberat bruto 0,54 gr, 2 (dua) paket harga Rp. 200.000 seberat bruto 0,46 gr. Selanjutnya 6 (enam) paket harga Rp. 150.000 seberat bruto 1,10 gr, 7 (tujuh) paket harga Rp. 100.000 seberat bruto 1,11 gr, urainya.
Jumlah total berat paket yang diamankan sebanyak 30,65 gram. Turut diamankan juga 2 (dua) pak plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital warna, 1 (satu) buah kotak rokok warna merah, 1 (satu) buah kantong kain warna hitam.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, petugas masih menggali informasi dari pelaku “ucap Kasat mengakhiri. (ard)