Jambi, AP – Pemerintah Kota Jambi (Pemkot) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi menandatangani kesepakatan terkait pelaksanaan imunisasi Measles Rubella (MR), Jum’at (14/9) lalu.
Kesepakatan tersebut langsung ditanda tangani Walikota Jambi Sy Fasha bersama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi Tarmizi Sibawaihi dan kepala dinas Kesehatan Ida Yuliati, kesepakatan dilakukan di rumah dinas Walikota.
Sebagai simbol komitmen dan tanggung moral sebagai Walikota, Sy Fasha langsung melakukan Vaksinasi bersama Ketua MUI Kota Jambi sebagai upaya untuk memberantas dampak serius dari virus campak di Kota Jambi.
Virus Campak MR diberikan kepada anak balita hingga remaja, dimulai dari usia 9 bulan hingga usia 15 tahun. Penyebaran virus ini sangat mudah, bahkan hanya melalui bersin dan rentan kepada ibu hamil. Virus tersebut dapat mengakibatkan keguguran janin hingga kecacatan bagi janin yang lahir.
“Terkait dengan vaksin rubella, selama ini kita ketahui bahwa ada kontroversial tentang vaksin rubella. Kota Jambi adalah salah satu kabupaten kota di provinsi Jambi, yang saat ini masih sangat minim masyarakatnya, anak-anak yang melaksanakan vaksinasi rubella ini. Kota ada di posisi rangking 10 dari 11 kabupaten kota se provinsi Jambi,” jelas Fasha.
Dalam surat kesepakatan yang dibacakan Tarmizi Sibawaihi, menjelaskan bahwa berdasarkan fatwa MUI nomor 33 tahun 2018 tanggal 20 Agustus 2018 tentang penggunaan vaksin measles rubella MR produk SII untuk imunisasi.
Maka dari itu pemerintah kota Jambi dan MUI kota Jambi menyepakati bahwa imunisasi MR bertujuan memberikan kemaslahatan dan perlindungan kepada anak dan masyarakat, terhadap risiko terkena penyakit measles (campak) dan rubella serta tercapainya eliminasi campak dan pengendalian rubella serta congenital rubella syndrome di Indonesia Tahun 2020.
Kemudian juga disepakati melaksanakan imunisasi measles rubella di kota Jambi dengan sasaran anak usia 9 bulan sampai 15 tahun, dengan target cakupan minimal 90%.
Serta menghimbau kepada orang tua yang mempunyai anak usia 9 bulan sampai 15 tahun dan institusi pendidikan seperti PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs dan pondok pesantren untuk mendukung dan mensukseskan kegiatan ini.
Poin terakhir, Tarmizi mengatakan pelaksanaan imunisasi MR agar dilaksanakan secara profesional sesuai petunjuk teknis pelaksanaan imunisasi MR. (Bdh)