Muaratebo, AP – Adanya kesepakatan 3 menteri, adalah Menteri dalam negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terseret korupsi akan di berhentikan langsung, ditanggapi oleh Wakil Bupati Tebo.
Wabup Tebo Syahlan Arfan,SH saat di konfirmasi mengaku sudah mendengar informasi tersebut. Bahkan kemarin, ujarnya Plt.Sekda Tebo, H.Abu Bakar sedang berada di Jakarta membahas tentang ASN yang terseret korupsi.
“Iya, Sekda sedang di Jakarta membahas itu apa hasil pembahasan di Jakarta saya juga belum tau juga karena belum ketemu beliau,” kata Syahlan.
Walau demikian jika kebijakan pusat tersebut memang mengharuskan seperti itu, Pemkab Tebo harus taat untuk menjalankannya.
“Pemerintah pusat sudah mengeluarkan kebijakan seperti itu, kita harus siap menjalankannya,” ucap Syahlan meyakini.
Namun seperti apa teknis proses pemecatan ASN, lanjut Wabup, ia belum mengetahui secara persis. Ditanya berapa banyak ASN dilingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo yang terseret kasus korupsi, Syahlan pun enggan untuk berkomentar dan tidak ingin buka bukaan.
Hingga berita ini turunkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Tebo Nazar Efendi ditemui di kantornya kemarin belum terkonfirmasi, katanya sedang dinas luar. (ard)