Jambi, AP – Pemerintah Provinsi Jambi dalam nota pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2019 mengajukan alokasi belanja daerah tahun anggaran 2019 ke DPRD sebesar Rp4,388 triliun.
Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi Fachrori Umar dalam sidang paripurna di gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin.
“Rencana belanja daerah direncanakan dalam RAPBD tahun anggaran 2019 sebesar Rp4,388 triliun terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp2,626 triliun dengan proporsi sebesar 59.86 persen dan belanja langsung sebesar Rp1,761 triliun dengan proporsi sebesar 40.14 persen dari total belanja daerah,” katanya.
Sedangkan pendapatan daerah, kata Fachrori, ditargetkan sejumlah Rp4,092 triliun, target itu belum memperhitungkan pendapatan yang bersumber dari dana transfer khusus fisik yang pada tahun 2018 ditetapkan sejumlah Rp194,413 miliar.
Dijelaskannya, pendistribusian anggaran untuk belanja daerah itu mengacu kepada Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2019 yang telah disepakati bersama DPRD dengan mempertimbangkan kondisi potensi dan peluang yang dimiliki daerah serta dengan memperhatikan berbagai kebijakan regional dan nasional.
Adapun belanja tidak langsung dialokasikan untuk belanja pegawai sejumlah Rp1,346 triliun, jumlah tersebut menyerap anggaran sebesar 51,27 persen dari belanja tidak langsung.
Jika dibandingkan dengan alokasi belanja pegawai tahun 2018 sejumlah Rp1.204 triliun, maka terdapat penambahan alokasi belanja sejumlah Rp141,819 miliar atau meningkat sebesar 11.77 persen disebabkan adanya kenaikan gaji dan pengalokasian TPP 13 dan 14.
Kemudian untuk belanja subsidi pada tahun 2019 dialokasikan sejumlah Rp500 juta atau sama dengan alokasi tahun 2018, dan akan diarahkan untuk mengantisipasi lonjakan harga kebutuhan pokok masyarakat pada saat hari-hari besar keagamaan.
Belanja hibah dialokasikan sejumlah Rp510.726 miliar, jumlah tersebut sedikit meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, atau meningkat sebesar 1,09 persen.
“Belanja hibah ini antara lain berupa belanja hibah kepada badan/lembaga/organisasi lainnya, belanja hibah kepada rumah ibadah dan belanja hibah kepada lembaga pendidikan keagamaan,” kata Fachrori.
Pemprov Jambi juga mengalokasikan untuk belanja bantuan sosial sebesar Rp563,2 juta, terdiri dari belanja bantuan sosial yang direncanakan sebesar Rp283,2 juta dan belanja bantuan sosial yang tidak direncanakan sejumlah Rp280 juta.
Selain itu pemerintah daerah juga telah mengalokasikan belanja bagi hasil pajak daerah kepada kabupaten/kota sesuai ketentuan perundang-undangan sejumlah Rp615,533 miliar, alokasi belanja ini meningkat sejumlah Rp22,229 miliar atau sebesar 3,75 persen dari tahun sebelumnya yang dialokasikan sejumlah Rp593,304 miliar.
Pada tahun 2019 Pemprov Jambi juga tetap mengalokasikan belanja bantuan keuangan kepada kabupaten/kota sejumlah Rp131,066 miliar, jumlah tersebut bertambah Rp2 miliar atau meningkat sebesar 155 persen.
Adapun bantuan keuangan itu kata Fachrori diarahkan pada bantuan keuangan yang bersifat khusus berupa alokasi belanja penyediaan alat berat atau alat pendukung lainnya sesuai kebutuhan daerah sebanyak dua unit per kabupaten/kota senilai Rp33 miliar dan bantuan keuangan kepada 1.563 desa/kelurahan senilai Rp60 juta per desa/kelurahan dengan total anggaran sejumlah Rp93,78 miliar.
“Pemprov juga mengalokasikan belanja bantuan keuangan bidang pendidikan kepada Kabupatan Tanjungjabung Timur sejumlah Rp4,286miliar,” kata Fachrori.
Ada juga belanja tidak terduga dialokasikan sejumlah Rp19,5 miliar yang dipersiapkan dalam rangka persiapan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, serta keadaan darurat bencana dan belanja bantuan kepada partai politik sejumlah Rp2,06 miliar.
Sedangkan alokasi belanja langsung tahun anggaran 2019 sebesar Rp1,761 triliun atau berkurang sejumlah Rp314,159 miliar dari belanja tahun 2018 sejumlah Rp2,075 triliun.
“Penurunan ini lebih disebabkan oleh belum dialokasikannya belanja yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik,” katanya.
Adapaun belanjan langsung dialokasikan pada bidang infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan sebesar Rp724,6 miliar atau setara dengan 41,13 persen dari total belanja langsung.
“Alokasi anggaran infrastruktur diarahkan dalam rangka memperlancar arus distribusi barang dan jasa melalui peningkatan kuantitas dan kualitas kewenangan provinsi. Selain itu pembangunan bidang infrastruktur juga diarahkan untuk menunjang ketahanan pangan dan pencapaian target SDG’S berupa infrastruktur air bersih,” kata Fachrori menjelaskan.
Kemudian Pemprov Jambi melalui Dinas Pendidikan, berupaya untuk meminimal isi permasalahan penerimaan siswa baru terutama jenjang pendidikan SMA dan SMK, melalui pemerataan kuantitas dan kualitas pendidikan.
Sebab itu Pemprov Jambi tetap mengalokasikan belanja honorarium bagi tenaga guru non PNS dan belanja beasiswa sebanyak 3.000 orang dengan besaran sesuai jenjang pendidikan calon penerima beasiswa.
Sedangkan untuk anggaran bidang kesehatan terdiri dari Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Raden Mattaher dan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi mengalokasikan anggaran sejumlah Rp237,239 miliar yang diarahkan untuk membiayai pemenuhan standar pelayanan minimal bidang kesehatan, pelaksanaan program strategis untuk pencapaian target RPJMD dan pembangunan berkelanjutan serta pelayanan kesehatan lainnya.
Selanjutnya pembangunan dibidang ekonomi diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, melalui meningkatkan peran bidang pertanian yang diarahkan pada pengembangan teknologi pertanian hulu sampai dengan hilir serta mengintegrasikarn dengan bidang pembangunan lainnya seperti bidang UMKM, dan perindustrian perdagangan.
Sementara pada sisi pembiayaan daerah diproyeksikan penerimaannya sejumlah Rp310,853 miliar atau berkontribusi terhadap belanja daerah sebesar 7,08 persen, yang diperoleh dari prediksi Sisa Lebih Perhitungarn Anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya.
“Penerimaan pembiayaan ini dipergunakan untuk menutupi defisit anggaran belanja Tahun 2019,” kata Fachrori menambahkan. ant