Kualatungkal, AP—Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Jambi, pada pekerjaan pembangunan WFC tahun 2015 lalu sebesar Rp 5,7 miliar hingga kini belum dikembalikan oleh rekanan sepenuhnya ke kas negara.
Dari informasi yang diperoleh, hingga saat ini rekanan baru mengembalikan temuan tersebut berkisar diangka Rp 500 jutaan atau 10 persen dari temuan BPK.
Minimnya uang pengembalian mengundang pertanyaan. Apakah rekanan masih punya itikad baik untuk mengembalikan ke kas negara atau justru akan bermuara ke ranah hukum.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kualatungkal, Achmad Zulkarnain, SH, belum lama ini membenarkan bahwa masalah tersebut mulai jadi sorotan pihak Kejagung RI.
“Memang ada saya dengar, Satgas dari Kejagung RI turun. Menyoroti masalah ini, tetapi secara detailnya, saya juga belum mengetahui,” ujarnya.
Masalah ini katanya terkait adanya laporan langsung dari masyarakat ke pihak kejagung RI. “Kita menyambut baik dengan adanya laporan dari masyarakat yang seperti ini. Tetap akan ditindak lanjuti, dengan catatan laporan yang disampaikan harus lengkap, datanya akurat dan konkrit. Jangan asal laporan saja yang tidak bisa dipertanggung jawabkan,” tegasnya.
Sementara untuk masalah penagihan atau pengembalian uang negara, dirinya mengaku belun menerima laporan. Artinya sejauh ini pihak Inspektorat belum ada meminta bantuan pihaknya untuk mendampingi penagihan atau pengembalian uang negara.
“Sampai sekarang belum ada permintaan, tetapi jika pihak Inspektorat minta didampingi dengan kita, maka kitapun siap,” jelasnya.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Inspektorat, terkait temuan BPK terhadap pekerjaan WFC tiga tahun silam tersebut. Apakah rekanan secara kontinyu mengangsur temuan, atau jalan ditempat. (dj/bjg)