Pemkab Tebo Kalang Kabut
Muaratebo, AP – Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah kabupaten Tebo mulai kalang kabut tak menentu. Beredar info bahwa di internal Pemkab Tebo sejumlah ASN yang tersandung kasus korupsi, data atau profil PNSnya sudah tidak tercantum lagi di Badan Kepegawian Negara (BKN).
Ini terjadi menindaklanjuti seruan SKB 3 menteri dan Institusi KPK tentang ASN tersandung kasus korupsi akan dipecat ternyata terbukti. Beberapa kali dilakukan pengecekan status ASN di profil PNS dengan mencantumkan NIP ASN yang tersandung kasus korupsi ternyata hilang dan tidak muncul lagi di profil PNS milik BKN.
Namu berbeda dengan NIP ASN yang tidak memiliki riwayat latar belakang kasus korupsi tampilanya tetap muncul. Bagi ASN yang tersandung kasus korupsi Display yang terpampang di Profil PNS berbunyi “maaf, data tidak ditemukan”.
Berbeda dengan NIP ASN yang tidak tersandung kasus korupsi profil PNS menampilkan data PNS seperti tanggal lahir, masuk PNS dll. Saat ini informasi hilangnya data ASN dari BKN yang tersandung korupsi sudak kasak kusuk dilingkup Pemkab Tebo.
“Hadehhh kalau benar begini, orang pada takut jadi PPTK,” cetus ASN di lingkup Pemkab Tebo, Rabu (19/9).
Sebagaiman di sampaikan beberapa pekan lalu, Pemerintah pusat melalui Kemendagri, Kemenpan RB dan BKN mengeluarkan 3 SKB tentang pemecatan ASN yang tersandung korupsi. Keputusan yang di inisiasi oleh KPK menegaskan paling lambat hingga akhir 2018 sudah dipecat.
Menengarai keputusan 3 SKB tersebut Wabup Tebo Syahlan Arpan kemarin, merespon adanya keputusan pemerintah pusat agar memecat ASN korupsi. Atas nama Pemerintah daerah dirinya tentu harus tunduk dan patuh atas keputusan tersebut.
“Jika kebijakan pusat seperti itu, kita harus patuh dan jalankan,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya Wabup Syahlan juga menyebutkan jika Plt.Sekda Tebo sempat ke jakarta untuk membahas teknis terkait SKB 3 menteri tentang pemecatan ASN yang korupsi. (ard)