Jambi, AP – Tim gabungan Polsek Kuala Jambi dibantu tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), Jambi berhasil mengamankan ratusan kis minuman keras (miras) ilegal asal luar negeri yang diduga akan diselundupkan ke Kota Jambi, Sabtu malam (22/9/2018).
Minuman dengan berbagai merek tersebut, ditangkap di dua lokasi berbeda. Pertama, diamankan 1 pompong dan 2 speed boat berisi 460 kis miras di TPI Desa Majelis Hidayah. Kemudian 2 pompong berisi 255 kis miras di Parit I Kelurahan Tanjung Solok.
Menurut Kapolsek Kuala Jambi, Ipda Mulyono, terungkapnya aksi tersebut berbekal informasi masyarakat sejak Jum’at lalu. Tidak ingin melewatkan kasus miras yang bisa meresahkan masyarakat, petugas langsung turun ke lokasi TPI melakukan pengintaian.
Barulah pada Sabtu malam tadi, buruannya berhasil diamankan petugas. Mulanya, petugas berhasil mengamankan 1 pompong dan 2 speed boat di TPI. Kemudian dari hasil pengembangan, 2 pompong diamankan di Parit 1.
Namun, ada satu pompong lagi masih dalam pencarian pihaknya. “Saat ini pemilik barang tersebut berinisial IW sudah diamankan,” katanya.
Kapolsek menambahkan, sebelum dipindahkan ke pompong, minuman itu dibawa menggunakan speed boat besar dengan 6 mesin yang diduga dibawa dari Batam.
Selanjutnya, minuman beralkohol tinggi itu dibongkar muat ke pompong dan speed boat di laut Kecamatan Kuala Jambi. Dari informasi yang diperoleh, diduga miras tersebut, berasal dari luar negeri yang akan disebar luaskan di Indonesia. “Untuk dan akan dibawa kemana, saat ini kami masih menelusuri dan masih memeriksa IW yang diduga pemiliknya,” tutur Mulyono.
Utuk barang bukti, sambungnya, saat ini yang diamankan berupa 3 pompong dan 2 speed boat sebagai alat angkutnya. Namun dia akan melihat dulu kapasitasnya, apakah pemilik pompong itu hanya sebagai korban atau tidak.
“Pasalnya, dari keterangan pemilik pompong, mereka tidak tahu kalau barang itu berisi miras. Para pemilik pompong hanya diberitahu bahwa barang itu hanya minuman kaleng. Sekarang semua barang bukti miras yang berjumlah 715 kis itu pada pukul 05.00 WIB, Minggu pagi tadi langsung dibawa ke Polres Tanjabtim,” ungkap Kapolsek, Minggu (23/9/2018).
Untuk selanjutnya, para pemilik pompong dan speed boat dibawa ke Polres Tanjabtim untuk dimintai keterangan. “Saksi-saksi sudah kita bawa ke Polres untuk dimintai keterangannya lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara, salah satu pemilik pompong Acok mengaku tidak tahu kalau itu miras ilegal. Dia hanya diminta membawa barang yang katanya hanya berisi minuman kaleng.
“Kami diupah Rp2 juta sekali angkut, tapi kami tidak tahu apa isinya. Sampai disini, saya baru tahu kalau isinya miras,” tukasnya.
Acok kecewa, karena dia dan yang lainnya merasa tertipu dengan ulah oknum yang tak bertanggung jawab tersebut. “Pokoknya kami tidak tahu soal ini, karena kami merasa dijebak,” tegasnya. (fni/Bdh)