MUARASABAK,AP – Berbekal informasi dari masyarakat, tim gabungan anggota Polsek Kuala Jambi yang dibantu tim opsnal Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), berhasil mengamankan 715 kis minuman keras (miras) ilegal, pada Sabtu (22/9) malam sekitar pukul 20.00 WIB lalu.
Minuman dengan berbagai merek tersebut, ditangkap di Dua lokasi berbeda. Yakni 1 pompong dan 2 speed boat berisi 460 kis miras di TPI Desa Majelis Hidayah. Kemudian 2 pompong berisi 255 kis miras di Parit I Kelurahan Tanjung Solok, yang langsung dibawa ke Polsek Kecamatan Kuala Jambi. Namun menurut informasi, masih ada Satu pompong yang belum diamankan dan masih dalam pencarian.
Kapolsek Kuala Jambi, IPDA Mulyoni, SH ketika dikonfirmasi menjelaskan, informasi itu sudah didapatnya semenjak Jum’at (21/9) malam, dan anggota langsung turun ke lokasi TPI melakukan pengintaian. Hingga Sabtu (22/9) malam, petugas kepolisian berhasilkan mengamankan 1 pompong dan 2 speed boat di TPI. Kemudian dari hasil pengembangan, 2 pompong diamankan di Parit 1. Sementara Satu pompong masih dalam pencarian pihaknya. “Saat ini pemilik barang tersebut berinisial IW sudah diamankan.” katanya.
Kapolsek menerangkan, sebelum dipindahkan ke pompong minuman itu dibawa menggunakan speed boat besar dengan 6 mesin yang diduga dibawa dari Batam. Lalu minuman itu dibongkar muat ke pompong dan speed boat di laut Kecamatan Kuala Jambi. Diduga miras tersebit, berasal dari luar negeri yang akan disebarkan di Indonesia. “Untuk akan dibawa kemana, saat ini kami masih menelusuri dan masih memeriksa yang diduga pemiliknya,” terangnya.
Ditambahkannya, untuk barang bukti saat ini yang diamankan berupa 3 pompong dan 2 speed boat sebagai alat angkutnya. Namun dia akan melihat dulu kapasitasnya, apakah pemilik pompong itu hanya sebagai korban atau tidak. Pasalnya, dari keterangan pemilik pompong, mereka tidak tahu kalau barang itu berisi miras. Para pemilik pompong hanya diberitahu bahwa barang itu hanya minuman kaleng. “Sekarang semua miras itu pada pukul 05.00 WIB Minggu (23/9) langsung dibawa ke Polres Tanjabtim,” tambahnya.
Untuk selanjutnya, para pemilik pompong dan speed boat dibawa ke Polres Tanjabtim untuk dimintai keterangan. “Saksi-saksi sudah kita bawa ke Polres untuk dimintai keterangannya terkaig siapa pemilik barang itu,” sambungnya.
Sementara, salah satu pemilik pompong Acok mengaku tidak tahu kalau itu miras ilegal. Dia hanya diminta membawa barang yang katanya hanya berisi minuman kaleng. “Kami di upah Rp 2 juta sekali angkut, tapi kami tidak tahu apa isinya. Sampai disini, saya baru tahu kalau isinya miras,” sebutnya.
Acok kecewa, karena dia dan yang lainnya merasa tertipu dengan ulah oknum yang tak bertanggung jawab tersebut. “Pokoknya kami tidak tahu soal ini, karena kami merasa dijebak,” akunya.(fni)