Jambi, AP – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi menyatakan nama-nama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung korupsi dan wajib diberhentikan berdasarakan SKB tiga menteri tidak akan diumumkan karena tidak etis.
“Sampai Desember pemberhentian ASN di Provinsi Jambi tersandung korupsi berdasarkan keputusan tiga Menteri sudah harus tuntas, kalau pengumuman nama-nama itu tidak etis,” katanya, Senin (24/09) lalu.
Husairi mengatakan pihaknya telah mengantongi nama 44 ASN di Provinsi Jambi yang tersandung korupsi dan harus diberhentikan.
Langkah terdekat katanya yakni pihaknya akan menjalin komunikasi untuk memegang tanda hukum inkrah yang bersangkutan dari pengadilan.
Nantinya setelah didapati bukti hukum inkrah, maka pemberhentian tidak hormat akan dilangsungkan. Artinya ASN tersebut tidak akan lagi mendapatkan gaji.
“Jika sudah dipecat maka tidak akan dapat dana pensiun, tapi tabungan saat jadi PNS (Taspen) yang bersangkutan akan dapat,” ujarnya.
Khusus di Pemprov Jambi, ASN yang tersandung korupsi kata Husairi setidaknya ada 15 nama dan kebanyakan tengah menjalani hukuman dan tiga orang aktif. Untuk ASN yang sedang ditahan kata Husairi masih menerima gaji namun hanya setengah saja.
“Itu gaji pemberhentian sementara, hanya gaji pokok. Untuk tunjangan jabatan dan lainnya tidak dapat,” katanya menjelaskan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, M Dianto mengatakan pihaknya akan mengikuti apa yang menjadi keputusan bersama tiga menteri di pusat terkait pemberhentian tidak hormat ASN tersandung korupsi.
“Keputusan yang baru jangankan dua tahun, sebulan saja di hukum pengadilan dan sudah inkrah akan diberhentikan tidak hormat,” kata Dianto.
Dianto juga menjelaskan sebenarnya ASN tersandung korupsi yang dipecat nantinya masih mendapat tabungan pensiun, tetapi dana pensiun tidak menerima lagi.
Namun berbeda jika ASN tersandung korupsi atau yang telah dihukum sebelum keputusan itu dibuat, ASN tersebut tetap mendapatkan dana pensiun. ant