Jambi, AP – Ratusan honorer kategori dua (K2) di Provinsi Jambi, Rabu, (26/9), menggelar unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Jambi, menuntut diprioritaskan diangkat menjadi calon aparatur sipil negara (CASN).
Dalam orasinya, salah Koordinator Daerah (Korda) K2 Kabupaten Tebo, Nizomudin mengatakan honorer K2 umumnya telah mengabdi sebagai guru rata-rata belasan tahun, dan mereka menilai penerimaan CASN 2018 justru mencederai tenaga honorer K2.
“Tenaga honorer K2 yang telah berjuang puluhan tahun mengabdi, tapi hingga sekarang belum diperhatikan serius oleh pemerintah. Dan pemerintah malah membuka CASN umum,” katanya.
Ratusan honorer K2 se-Provinsi Jambi itu juga meminta pemerintah menunda pelaksanaan tes CASN umum serta meminta pelaksana tugas (Plt) Gubernur Provinsi Jambi dan Ketua DPRD Provinsi Jambi untuk membuat surat penolakan tes CASN umum yang ditujukan ke Kemenpan-RB RI sebelum honorer K2 diselesaikan menjadi CASN tanpa batasan usia.
Mereka juga mendukung DPR RI untuk secepatnya merevisi UU ASN No. 5 Tahun 2014, sebagai payung hukum penuntasan K2 menjadi CASN dan mendorong agar Presiden Jokowi mengeluarkan perpu, inpres atau keppres dalam menyelesaikan honorer K2 menjadi CASN.
Usai orasi di depan Gedung DPRD Provinsi Jambi, beberapa perwakilan dan korda honorer K2 kabupaten/kota akhirnya disambut langsung Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Chumaidi Zaidi dan komisi IV, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Agus dan Kepala BKD Provinsi Jambi.
“Kami minta selesaikan dulu honorer K2 baru buka CASN jalur umum, adapun penerimaan jalur K2 tapi ada batasan usia padahal kami rata-rata sudah tua sehingga kami merasa sangat tidak dihargai ketika mengabdi belasan tahun dan gaji kami juga jauh dari harapan bahkan gaji dibayar empat bulan sekali. Untuk itu kami berharap prioritaskan honorer K2 menjadi CASN,” kata Korda Honorer K2 Tebo, Nizomudin dihadapan dewan dan perwakilan Pemprov Jambi.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Agus Hariyanto mengatakan total tenaga honorer K2 di Provinsi Jambi berjumlah 2.000 orang dan yang menentukan K2 diangkat CASN adalah pemerintah pusat.
“Honorer K2 ada ketika sekolah membutuhkan guru, tapi pernah kita tawarkan ada namanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K), haknya sama dengan yang lain namun hak untuk pesiun tidak ada,” katanya.
Sedangkan jika ditiadakan atau tidak ada perekrutan honorer maka yang menjadi persoalan adalah ketika ada sekolah baru dan ada penambahan ruang otomatis ada penambahan siswa sehingga guru yang ada tidak mencukupi.
“Maka dari itu sekarang kita maksimalkan dulu tenaga honorer yang ada, memang kalau 24 jam tenaga honorer mengajar dalam satu minggu dan dikali empat minggu dikali honor per jam 17.500 sesuai Pergub maka maksimal honor didapat sekitar Rp1,5 juta,” katanya menjelaskan.
Agus mengatakan, persoalan honorer saat ini mereka tidak bisa mengajar 24 jam per minggu sehingga gajinya kecil. Dulunya mereka diangkat sebagai tenaga honorer oleh pihak sekolah dan rata-rata menjadi honorer sudah belasan tahun.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Chumaidi Zaidi dihadapan perwakilan K2 memastikan segera mengirim surat ke presiden dengan tembusan DPR RI dan Kemenpan-RB RI terkait aspirasi yang disampaikan honorer K2.
“Aspirasi teman-teman kita buat surat dan langsung saya kirim ke pusat. Intinya DPRD Provinsi Jambi mendukung dan meminta honorer K2 diangkat menjadi CASN tanpa memandang batasan usia,” kata Chumaidi. ant