Jambi, AP – Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi amankan dua pria terlibat kasus narkotika. Dedi Subandi (35) warga Slamet Riyadi, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau sipin, dan Feri Firdaus (38), warga Lorong Murni RT 11, Kelurahan Solok sipin, Kecamatan Telanaipura.
Dari dua orang pelaku tersebut, kedapatan menyimpan ekstasi dan sabu. Mereka ditangkap di dua tempat berbeda.
Berdasarkan Informasi yang didapat, pada Minggu (23/9) pagi pukul 07.00, pihak kepolisian mendapat laporan dari warga, kemudian mendatangi kawasan Pulau Pandan.
Sekira pukul 11.00, polisi mengamankan Dedi. Saat digeledah, ditemukan satu kantong plastik berisi ekstasi warna hijau. Dedi mengaku kalau dia mendapat barang tersebut di lorong PDAM Kota Jambi, dengan cara diletakkan di salah satu tempat.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta, saat dikonfirmasi Kamis (27/9). membenarkan penangkap tersebut. Ia mengatakan kedua pelaku bertransaksi lewat ponsel.
Dari pengakuan tersangka Dedi, pihaknya melakukan pengembangan. Sekitar pukul 15.00. Satu pelaku lainnya, Feri diamankan seletika. Dia pun digiring ke kediamannya Dan ditemukan delapan kantong plastik berisi ekstasi warna hijau, kemudian kantong plastik hitam berisikan sabu, timbangan, beberapa plastik kosong, sendok plastik, dompet warna kuning dan biru.
“Dari pengakuan Feri, dia mendapat barang haram itu dari Erwinsyah yang diambil di loket travel Ratu Intan,” Ujar Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta,
Kemudian pihak kepolisian mengamankan ratusan butir pil ekstasi. dari tersangka Dedi diamankan 50 butir ekstasi, sepeda motor Mio G, dan handphone Samsung. Sedangkan dari Feri, diamankan delapan paket sabu, dan 295 butir ekstasi, satu unit timbangan, satu sepeda motor Jupiter Mx warna merah hitam. “Kasus ini masih kita kembangkan,” katanya. rn