Jambi, AP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan Pemprov Jambi 2018 dengan postur sebesar Rp4,213 triliun lebih melalui sidang paripurna di gedung DPRD setempat, Kamis (27/09).
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi yang disampaikan Fahrurrozi, menyebutkan berdasarkan pembahasan Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jambi, maka postur perubahan APBD 2018 yakni pendapatan ditetapkan sebesar Rp4,213 triliun lebih.
Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp4,671 triliun lebih dengan rincian belanja tidak langsung sebesar Rp2,560 triliun lebih dan belanja langsung sebesar Rp2,110 triliun lebih.
“Berdasarkan rencana pendapatan daerah yang dibandingkan dengan kebutuhan belanja daerah pada perubahan APBD tahun 2018, maka pembiayaan netto pada perubahan APBD menjadi sebesar Rp457,071 miliar setelah mendapat tambahan sebesar Rp159,950 miliar,” kata Fahrurrozi.
Fahrurrozi mengatakan dengan ditandatanganinya Ranperda APBD Perubahan 2018 antara DPRD dan Pemprov Jambi itu, diharapkan dapat menjadi acuan dalam menentukan program/kegiatan yang akan direncanakan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selain itu DPRD juga menyarankan agar pemprov Jambi dapat mengoptimalkan program dan kegiatannnya lebih fokus kepada peningkatan perekonomian masyarakat yang saat ini sedang terpuruk serta untuk pencapaian target dan sasaran dalam perubahan RPJMD Provinsi Jambi tahun 2016-2021.
Kemudian OPD Pemprov Jambi diharapkan dapat benar-benar melaksanakan rencana kegiatan baik yang bersumber dari kegiatan rutin kedinasan maupun yang bersumber dari usulan dengan tahap mengedepankan program prioritas daerah.
Tidak hanya itu, Pemprov Jambi diminta untuk terus membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah pusat terkait dengan program kegiatan pada kementerian/lembaga, sehingga Provinsi Jambi dapat menarik anggaran dari pusat sebesar mungkin yang dapat meningkatkan pendapatan daerah.
“Provinsi Jambi hendaknya juga terus melakukan reformasi birokrasi terutama tetap mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), meningkatkan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan meningkatkan pelayanan publik serta peningkatan kapasitas SDM aparatur daerah,” kata Fahrurrozi.
Sembilan Fraksi DPRD Provinsi Jambi menyetujui Ranperda APBD Perubahan Provinsi Jambi 2018 dengan syarat seluruh catatan, kritik, saran dan rekomendasi Fraksi-fraksi ditindaklanjuti secara serius dan seksama oleh Pemprov Jambi. rul