Sarolangun, AP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun Kamis (03/10) kemarin di Ruang Pola Kantor DPRD Sarolangun mendapat bimbingan teknis (Bintek) tata cara pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara electronik (e_LHKPN) dan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) nomor 07 tahun 2016 bersama KPK-RI.
Wakil Ketua DPRD H Hafis Hasniallah di dampingi Wakil Ketua Amir Mahmud dalam Sambutan menyambut baik atas kunjungan KPK RI, Ada 25 Dewan yang hadir dari 35 jumlah dewan Sarolangun.
Hafis mengharap Bintek tata cara pelaporan LHKPN secara electronik (e_LHKPN) dan Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 Bersama KPK-RI benar – benar diikuti secara serius dan seksama sehingga dapat mencegah dari perbuatan korupsi .harapnya.
Kumudian dari KPK Ibu Amalia mengatakan Bintek adalah Upaya pencegahan dari perbuatan korupsi dan jika mengalami kesulitan tatacara LHKPN silakan menghubungi KPK dimana dulu menual sekarang sistim elekronik.
Kamudian ditambah oleh tim KPK lainnya bahwa menjadi DPRD terpilih wajib menyerahkan LHKPN untuk akhir tahun jabatan harus menyerahkan LHKPN, ujarnya.
Sosialisasi dari KPK agar anggota dewan tidak melakukan korupsi, jadi KPK selain melakukan penindakan, KPK juga melakukan pencegahan, hingga per 28 september 2018 belum ada yang melapor atau 0 persen.
Maka sebaiknya secepatnya melaporkan LHKPN dan KPK juga melibatkan masyarakat sebab KPK mengumumkan kepada masyakat dari hasil LHKPN. (luk/Adv)