Muarasabak,AP – Akhir-akhir ini Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tanjabtim selalu di padati warga saat hari kerja. Itu bermula sejak diumumkanya penerimaan CPNS tahun 2018 ini. Mereka datang ke Kantor Disdukcapil untuk melegalisir dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu keluarga, dan akte kelahiran sebagai syarat administratif daftar CPNS.
Melonjaknya angka warga yang hendak melegalisir dokumen kependudukan di Tanjabtim dibenarkan pihak Disdukcapil Tanjabtim. Kepala Disdukcapil Tanjabtim Aruji melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Muhammad Sainal, saat dibincangi aksipost di ruang kerjanya menyampaikan, ada peningkatan jumlah warga yang meminta legalisir dokumen kependudukan di Tanjabtim. Itu terjadi sejak pertengahan bulan September lalu hingga sekarang.
“Naiknya jumlah permintaan legalisir ini sejak pengumuman penerimaan CPNS dimulai, lonjakannya mencapai 90 persen dari hari-hari sebelumnya,” kata Sainal, pada jumat (5/10) lalu.
Menurutnya, dihari-hari biasa sangat jarang ada warga yang meminta legalisir KTP, KK, dan Akte kelahiran. Dalam satu minggu hanya ada satu orang bahkan tidak ada sama sekali. Berbeda dengan sekarang, dalam sehari bisa mencapai puluhan hingga ratusan orang.
Sejak pertengahan September hingga hari ini, lanjutnya, jumlah warga yang meminta legalisir KTP sebanyak 677 orang, Kartu Keluarga (Kk) sebanyak 644 orang dan Akte Kelahiran sebanyak 200 orang. “Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah sampai tanggal 10 Oktember besok,” ujarnya.
Dijelaskan Sainal, untuk mengajukan legalisir Dokumen kependudukan tidak butuh waktu lama, dalam waktu 1×24 jam sudah bisa selesai dan tidak di pungut biaya. “Semua urusan dokumen kependudukan di Sini geratis,” tegasnya.
Selain itu, Sainal berpesan kepada masyarakat untuk sadar dan peduli akan dokumen kependudukan mereka. “Jangan ketika mau dibutuhkan saja baru mendesak mengurusnya. Belum lagi jika ada keksalahan penulisan dokumen, harus segera diperbaiki,” tukasnya.
Dalam pantauan aksipost pada jumat (5/10) lalu di Kantor Disdukcapil Tanjabtim, tampak sejumlah orang dengan membawa map yang berisikan dokumen kependudukan sedang mengantri untuk melegalisir dokumen kependudukannya tersebut. Mereka melegalisir dokumen kependudukan sebagai syarat administrasi Penerimaan CPNS Tahun 2018.
Seperti yang diungkapkan oleh Asriadi salah satu warga desa Lambur luar, Kecamatan Sabak Timur. Dia menyebutkan datang ke Disdukcapil datang untuk melegalisir dokumen kependudukanya sebagai syarat administrasi penerimaan CPNS di lingkungan Pemkab Tanjabtim.
“Rencananya ini mau leges KTP, KK buat daftar CPNS, karena itu syaratnya wajib dileges semua,” kata Asriadi, kepada jumat (5/10) lalu.
Selain itu dijelaskaanya, ia memilih mendaftar CPNS di Lingkup pemkab Tanjabtim karena formasi yang dibukan ada yang sesuai denga jurusan akedemiknya. “Kebetulan ada yang pas formasinya, makanya saya ambil di sini saja, di daerah sendiri,” pungkasnya.(fni)