Muarasabak, AP – Aryandi (24), warga Lorong Bambu Kelurahan Nipah Panjang, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) hanya tertunduk malu saat digelandang di Mapolres Tanjabtim. Ia merupakan pelaku sek menyimpang dengan melakukan pelecehan seksual sesama jenis.
Aryandi mengoral kemaluan AS (14) Korban, setelah mengancamnya akan menyebar luaskan foto bugil korban ke sosial media. Kejadian ini dilakukan pelaku di dalam Pompong di Lorong Nelayan, Kelurahan Nipah Panjang 1, Selasa (2/10) lalu. Dan ditangkap pihak kepolisian (6/10) kemarin lalu.
Berdasarkan data yang didapat, sehari sebelum kejadian Senin (1/10) lalu, Korban mendapat mesengger (facebook) dari akun Rangga Febrian yang merupakan akun pelaku. isinya, mengancam akan menyebar luaskan kiriman akun facebook korban tentang pornografi.
Saat itu korban menjawab bahwa akun dibajak oleh orang yang tidak dikenal, karena memang korban tidak pernah mengirim foto apalagi yang berbau pornografi. Mendapat jawaban itu, pelaku lantas mengancam akan mengirim bukti akun facebooknya yang berbau fornografi ke sekolah korban.
Karena merasa takut, korban menuruti permintaan pelaku yang mengajaknya bertemu di Lorong Nelayan Kelurahan Nipah Panjang, sekitar pukul 01.00 Selasa (2/10). Saat bertemu di TKP tepatnya didalam pompong yang bersandar, Korban diminta untuk membuka celananya.
Melihat kemaluan korban, pelaku langsung mengoral kemaluan korban.
Setelah puas pelaku meninggalkan korban. Selanjutnya pelaku kembali mengirim pesan kepada korban dengan ancaman jangan mencoba-coba untuk kabur, karena rumahnya telah diketahui oleh pelaku.
Awalnya korban tidak menceritakan apa yang dialaminya tersebut.
Kejadian ini terungkap setelah ibu korban melihat handphone dan melihat isi mesengger adanya ancaman akan menyebar luaskan foto bugil anaknya dan ada janjian pertemuan.
Korban baru menceritakan jika kemaluannya telah dioral oleh pelaku setelah ibunya menanyakan tentang mesengger yang ada di Handphone nya.
Tidak terima atas anaknya dilecehkan, Ibu korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Nipah Panjang.
Mendapat laporan itu kepolisian lantas melakukan penyelidikan. Bak gayung bersambut, ternyata pelaku kembali ingin melampiaskan kelainan sek yang dimilikinya. pada (6/10), pelaku kembali mengajak korban bertemu, dan korban yang memang sudah direncanakan menemui pelaku. dan pelaku langsung ditangkap pihak kepolisian saat membonceng korban.
Kapolres Tanjabtim, AKBP. Marinus Marantika Sitepu mengatakan, atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 jo pasal 292 KUHPidana, tentang pelecehan seksual.”saat ini korban sudah kita amankan,” ungkapnya.
Sementara itu, Pelaku saat ditanya tidak mau berkomentar banyak, pelaku lebih memilih menunduk dan berdiam diri.”Saya khilaf,” katanya singkat. (fni)