Kualatungkal, AP--Pembukaan pendaftaran pilkades serentak di 15 desa di Tanjung Jabung Barat telah dibukan. Bagian Pemdes Dinas PMD Tanjab Barat menyampaikan pendaftaran di buka Tangga 10 oktober dan akan di tutup 11 oktober 2018.
Kepala Bidang Pemdes Agues Mamun menerangkan, jika tahapan pilkades serenta sudah mulai masuk tahapan pendaftaran. Dalam aturanya, kata Agus disepakati pendafaran dibuka selama dua hari dari tanggal 10 hingga 11 Oktober 2018.
“Iya ini sudah masuk tahapan Pembukaan, 15 desa serentak selama 2 Hari,” terangnya saat dijumpai di kantornya kemarin Rabu (10/9).
Agues menambahkan, batas waktu pendaftaran dapat di tambah jika salah satu Desa tidak memiliki Calon kades atau hanya satu calon yang mendaftar.
“apabila hanya satu, yang daftar seharusnya 2, maka pendaftaran akan di perpanjangan. waktu dari tangal 25 Oktober sampai 13 nopember. maka waktu pendaftaran akan di tambah,” tegasnya.
Dari peraturan Kementrian terbaru, Agues menjelaskan, beberapa aitem yang dinilai kontropersi sudah dihapus seperti Peraturan KTP lokal bagi para calon kades.
“Untuk tahun ini, pilkades diprediksi akan berjalan seru sebab cvalon kades tidak diharuskan warga lokal atau ber KTP di desa yang bersangkutan. Asal calon kades warga negara Indonesa, WNI dapat mencalonkan atau mendaftar dimana saja,” tukasnya. (her)